Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti beras SPHP yang diduga dikemas ulang dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jumat (30/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Polisi menunjukkan barang bukti beras SPHP yang diduga dikemas ulang dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jumat (30/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penyalahgunaan beras subsidi pemerintah terungkap di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Polisi menyita 1.900 sak beras SPHP yang belum dibongkar serta sejumlah barang bukti lain dari lokasi pengungkapan. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengubah beras subsidi menjadi beras nonsubsidi dengan kemasan berbeda.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi,” ujar AKBP Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat malam (30/10/2026).

Petugas kemudian bergerak ke lokasi pembongkaran di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.H., warga Beji, Pasuruan; F., warga Baron, Nganjuk; S.Y., warga Patianrowo, Nganjuk; serta M., warga Mojogedang, Karanganyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan praktik tersebut bermula ketika I.H. membeli beras SPHP sebanyak 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram.

Beras yang diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung Malang itu diangkut menggunakan dua truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah I.H. di Beji.

Di lokasi tersebut, kemasan asli beras SPHP ukuran 5 kilogram diduga dibuka. Beras kemudian dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram agar menyerupai beras premium nonsubsidi.

Proses pengemasan ulang melibatkan pekerja berinisial W., S.D., dan A.W. Sementara itu, tersangka M. diduga memerintahkan Y. untuk menjemput dan mengantarkan para pekerja dari Kabupaten Karanganyar ke Pasuruan.

Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Selisih harga tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi beras subsidi tersebut.

Dari lokasi, polisi mengamankan 1.900 sak beras SPHP yang belum dibongkar dan 14 sak beras yang sudah dikemas dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram.

Barang bukti lainnya meliputi satu unit truk, satu unit pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, mesin jahit karung, 100 karung hijau kosong, 100 kemasan baru SPHP, 384 karung polos, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, selembar surat jalan, serta satu unit iPhone 11 berwarna perak yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKBP Irawan menegaskan, kepolisian berkomitmen mengawal distribusi bantuan pangan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setiap dugaan penyimpangan akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut juga mendapat apresiasi dari Deputi 1 Bappenas RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang hadir dalam konferensi pers.

“Selamat dan apresiasi luar biasa kepada Polres Pasuruan yang berhasil menyita ribuan sak beras ini. Praktik ini sangat merugikan masyarakat luas dan para pedagang kecil. Mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah agar subsidi beras ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Hermawan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora
Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul
Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:44

Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:27

Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:39

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru