Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan terduga pelaku beserta truk yang dilaporkan hilang di Paciran, Lamongan, di wilayah Blora, Jawa Tengah. (Dok foto Ho/RadarBangsa.co.id).

Polisi mengamankan terduga pelaku beserta truk yang dilaporkan hilang di Paciran, Lamongan, di wilayah Blora, Jawa Tengah. (Dok foto Ho/RadarBangsa.co.id).

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan mengungkap dugaan pencurian sebuah truk Mitsubishi FE104 yang dilaporkan hilang dari area parkir homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial AF (24), warga Surabaya, diamankan tim gabungan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan milik seorang pria berinisial EJF (25).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika korban tiba di homestay sekitar pukul 02.00 WIB pada Senin dini hari bersama AF dan seorang lainnya. Truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD kemudian diparkir dengan kondisi kunci masih terpasang, sebelum korban beristirahat di kamar.

Sekitar pukul 06.50 WIB, korban terbangun dan mendapati AF sudah tidak berada di kamar. Saat memeriksa area parkir, korban mengetahui truk miliknya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV homestay. Dari rekaman tersebut, korban menduga AF membawa truk itu tanpa izin. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Paciran.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Hamzaid, tim URC Jaka Tingkir yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan MF melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima tindak lanjut laporan korban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan MF, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan AF bersama truk yang dilaporkan hilang di wilayah Kabupaten Blora pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim URC Jaka Tingkir kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan mengamankan AF beserta kendaraan tersebut.

“Tim URC kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta kendaraan yang diduga hasil pencurian tersebut,” lanjut Hamzaid.

Dalam pemeriksaan awal, AF disebut mengakui telah mengambil truk milik korban tanpa izin dari area parkir homestay. Setelah diamankan, AF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD, satu unit telepon seluler berwarna silver milik teman terduga pelaku, satu unit telepon seluler milik korban, satu unit telepon seluler milik AF, serta satu dompet milik korban.

Atas perkara tersebut, AF disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan terkunci saat diparkir dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul
Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan
Razia Narkoba Lamongan Sasar Kos, 10 Penghuni Tes Urine
Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Linggis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:27

Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:39

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:10

Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:43

Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru