Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan mengamankan barang bukti tabung LPG dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Polres Pasuruan mengamankan barang bukti tabung LPG dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, polisi menyita ratusan tabung gas, satu unit truk, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengoplos LPG.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kami mengamankan sejumlah orang yang tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung gas subsidi,” ujar AKBP Irawan saat menggelar press release di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan empat pekerja yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung gas. Setelah penyidikan dikembangkan, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Pasuruan.

### Delapan Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Dalam menjalankan praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga memiliki tugas berbeda, mulai dari memindahkan isi gas hingga memasok dan menampung tabung hasil oplosan.

K-A, H, M-R-R, dan M-F bertugas memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. A-M berperan sebagai pengelola lapangan, sedangkan B-P disebut sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual utama.

Sementara itu, M-A diduga bertugas memasok tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah besar. Adapun A-D berperan sebagai pembeli atau penadah tabung 12 kilogram yang diduga merupakan hasil pengoplosan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam bahan keterangan kasus, B-P menampung pasokan gas dari M-A sebelum membawanya ke gudang di Kecamatan Rembang. Di lokasi tersebut, isi gas dipindahkan menggunakan selang regulator khusus ke tabung LPG 12 kilogram yang kosong.

Tabung hasil pengoplosan kemudian dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut disebut jauh di bawah harga pasar resmi yang berkisar Rp230.000. Pembeli juga disebut mengetahui bahwa gas yang dibelinya merupakan hasil pengoplosan.

Praktik pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan. Dalam satu sesi kerja sekitar 8–9 jam, kelompok itu disebut mampu memindahkan isi 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung enam hingga delapan kali dalam sebulan.
Omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp300 juta, sedangkan potensi keuntungan bersih yang disebut diperoleh tersangka B-P mencapai Rp1 miliar. Angka kerugian dan keuntungan tersebut masih akan didalami dalam proses pembuktian hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan LPG, yakni:

– 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau.
– 167 tabung LPG 12 kilogram.
– Satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi N 9317 YH.
– 27 selang plastik modifikasi dengan perekat regulator.
– Satu kantong plastik segel bekas LPG 3 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam bahan keterangan kasus, para tersangka disebut terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul
Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan
Razia Narkoba Lamongan Sasar Kos, 10 Penghuni Tes Urine
Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Linggis
Polisi Amankan Pria 68 Tahun dalam Kasus Pembacokan Ibu-Anak di Lamongan
Polres Lamongan Razia Tempat Hiburan Malam di Cafe RS dan Sp, 11 Orang Negatif Narkoba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:39

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:10

Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:43

Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:44

Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:25

Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan

Berita Terbaru