KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan di Pamekasan, Ini Kronologi Penyelesaiannya

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban bangunan di area aset KAI di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/10/2026). (Dok. Ho/KAI Daop 8 Surabaya)

Penertiban bangunan di area aset KAI di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/10/2026). (Dok. Ho/KAI Daop 8 Surabaya)

PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan bangunan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan di KM 109+300 hingga KM 109+306 pada lintas nonoperasional Telang–Kalianget setelah serangkaian upaya komunikasi, mediasi, dan penyelesaian administratif berlangsung sejak 2023.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penertiban. Upaya tersebut mencakup komunikasi, musyawarah, serta pembahasan alternatif penyelesaian dengan pihak-pihak terkait.

“KAI mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan aset. Berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan pembahasan alternatif penyelesaian telah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan. Namun, pengamanan aset juga merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Mahendro.

Aset yang menjadi objek penertiban tercatat memiliki Sertipikat Hak Pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebagian aset tersebut sebelumnya digunakan Saiful Bahri untuk usaha warung makan seluas 30 meter persegi berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 13 Agustus 2019. Masa sewa berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan diperpanjang hingga 31 Juli 2024.

Setelah masa sewa berakhir, Saiful Bahri masih memanfaatkan aset tersebut untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian yang berlaku dengan KAI. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang ditindaklanjuti perusahaan dalam upaya pengamanan aset.

Permasalahan di lokasi tersebut telah ditangani sejak 2023 setelah Mansyur, pemilik tanah bersertifikat hak milik yang berbatasan dengan lahan KAI, menyampaikan keberatan terkait pemanfaatan lahan oleh Saiful Bahri.

Menindaklanjuti keberatan tersebut, KAI melakukan koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan mediasi untuk mengklarifikasi persoalan serta menjajaki alternatif penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait.

Pada April 2025, KAI mengusulkan lokasi relokasi di KM 109+475,1 hingga KM 109+480,1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, sekitar 100 meter dari lokasi sebelumnya. Pada 23 April 2025, Saiful Bahri menerima lokasi yang diusulkan tersebut. KAI kemudian memfasilitasi pembahasan mengenai pengaturan pemanfaatan aset dan rencana pembangunan tempat usaha baru di lokasi relokasi.

Dalam proses penyelesaian administratif, terdapat kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pemanfaatan aset yang perlu dipenuhi pihak terkait. Berdasarkan catatan administrasi KAI, Veri Verdiawan, putra Mansyur, telah membayar termin pertama sesuai perjanjian sewa. Sementara itu, Saiful Bahri belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku dan kemudian menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi.

KAI kembali mengupayakan penyelesaian melalui koordinasi dan mediasi pada Juli 2025. Perusahaan juga melanjutkan tahapan administratif, termasuk penyampaian surat peringatan dan pemberitahuan penertiban pada 23 Desember 2025 dan 12 Juni 2026.

Pada Juni 2026, penertiban sempat ditunda untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melanjutkan komunikasi dan mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Upaya tersebut dilanjutkan sesuai prosedur. Pada 7 Oktober 2026, KAI kembali berkomunikasi dengan pihak terkait, tetapi belum mencapai kesepakatan. Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, KAI menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada Mansyur dan/atau putranya, Veri Verdiawan, terkait keberadaan bangunan yang menjadi bagian dari permasalahan di lokasi tersebut.

Setelah melalui rangkaian komunikasi, mediasi, dan tahapan administratif itu, KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan penertiban bangunan pada 21 Oktober 2026.

Mahendro menegaskan bahwa pengamanan aset dilakukan dengan memperhatikan kondisi di lapangan, komunikasi dengan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak dapat memahami langkah perusahaan dan ikut menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami memahami bahwa penyelesaian permasalahan aset membutuhkan komunikasi yang baik dan kesediaan semua pihak untuk mencari titik temu. KAI telah memberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan mengupayakan alternatif penyelesaian. Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dikelola sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami langkah ini serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

KAI Daop 8 Surabaya menyatakan akan terus memantau dan mengamankan aset di wilayah kerjanya, termasuk menindaklanjuti pemanfaatan aset yang tidak lagi didukung perjanjian yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait.

KAI turut mengimbau masyarakat dan pihak-pihak yang memanfaatkan aset perusahaan untuk memastikan legalitas pemanfaatan melalui perjanjian yang berlaku serta memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Jika muncul kendala, komunikasi dan koordinasi diharapkan dilakukan sejak dini agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang lebih luas.

Melalui pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel, KAI menyatakan berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan aset perusahaan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penulis : Debora

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kapolres Sampang Ajak Warga Jaga Persatuan dan Waspadai Karhutla
Jelang Operasi Patuh 2026, Kasat Lantas Pelalawan Sambangi Driver Maxim
Gerakan Pangan Murah di Jember, Warga Bisa Beli Sembako di Bawah Harga Pasar
Ketua DPRD Pasuruan Borong 30 Kg Melon BUMDes Sumbersuko
Kekeringan Ngawi Berdampak pada 4.723 Jiwa, Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lamongan Tembus 692.983 Orang
Doa Kebangsaan Dua Tahun Prabowo-Gibran di Pasuruan Soroti Karhutla
Pemkab Pasuruan Gandeng BSI, Bidik Pendapatan Daerah dan UMKM

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:52

Kapolres Sampang Ajak Warga Jaga Persatuan dan Waspadai Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:46

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan di Pamekasan, Ini Kronologi Penyelesaiannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:31

Jelang Operasi Patuh 2026, Kasat Lantas Pelalawan Sambangi Driver Maxim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:24

Gerakan Pangan Murah di Jember, Warga Bisa Beli Sembako di Bawah Harga Pasar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:59

Kekeringan Ngawi Berdampak pada 4.723 Jiwa, Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih

Berita Terbaru