LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan dua laki-laki berinisial GH (36) dan MU (44) dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Dari dua lokasi penindakan pada 14 Oktober 2026, polisi menyita sabu dengan total berat kotor sekitar 3,60 gram.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung. Di lokasi itu, petugas mengamankan GH, warga Kecamatan Tikung, dan menemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, polisi melakukan penindakan lanjutan di Perumahan Tambora, Jalan Jupiter 8 Nomor 18, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan MU (44), warga Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 3,23 gram.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua lokasi tersebut mencapai sekitar 3,60 gram berat kotor.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga alat sekop dari sedotan berwarna hitam, satu potongan sedotan berwarna merah muda, tiga pak plastik klip kosong, satu dompet cokelat, satu tas pinggang cokelat, uang tunai Rp400.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor listrik berwarna perak bernomor polisi S 3020 JCM.
IPDA M. Hamzaid menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk melindungi generasi muda dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.
Bahan yang tersedia belum memuat informasi mengenai pasal yang disangkakan, hasil pemeriksaan lanjutan, ataupun perkembangan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar