LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Sukorame, Polres Lamongan, mengamankan Mus (68), pria yang diduga menganiaya dua perempuan, L (49) dan anaknya, B (19), menggunakan senjata tajam di teras rumah korban di Dusun Gebang, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dugaan penganiayaan itu disebut dipicu persoalan utang piutang antara korban L dan Mus.
Kapolsek Sukorame AKP Hariyono, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa kedua pihak sebelumnya dijadwalkan menjalani mediasi di Balai Desa Sukorame pada hari yang sama.
“Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, direncanakan mediasi antara korban L dan terduga pelaku Mus di Balai Desa Sukorame. Namun, mediasi tidak terlaksana karena korban tidak hadir,” jelasnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Mus mengetahui L berada di teras rumahnya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
“Karena merasa sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban hingga terjadi adu mulut,” lanjutnya.
Setelah itu, Mus diduga melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan membacok L serta B menggunakan senjata tajam jenis sabit atau arit.
Akibat kejadian tersebut, L mengalami luka bacok di bagian belakang kepala serta memar pada wajah sebelah kanan. Sementara itu, B mengalami luka bacok di bagian depan kepala atau dahi.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban L mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dan memar pada wajah sebelah kanan,” ungkapnya.
Suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sukorame AKP Hariyono bersama anggota mendatangi lokasi dan mengamankan Mus.
Polisi juga mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Sukorame juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis sabit atau arit,” tutupnya.


















Komentar