Dilempari Batu, Disabet Selang hingga Gigi Patah di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Raya Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Raya Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban berinisial MRF bersama saksi AA saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2659 JCA menuju Terminal Paciran.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban dan saksi tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih delapan orang.

“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap IPDA M. Hamzaid.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas kemudian menangkap dua tersangka, yakni WG, 19 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, dan VTS, 18 tahun, yang juga warga Kecamatan Karanggeneng.

WG diduga menyabetkan selang air satu kali hingga mengenai lengan kiri korban. Sementara VTS diduga melempar batu satu kali yang mengenai pipi kanan korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni WG, 19 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang menyabetkan selang air sebanyak satu kali mengenai lengan kiri korban, serta VTS, 18 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang melempar batu sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan korban,” lanjutnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa batu kapur. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui berada di rumahnya.

Kasihumas menambahkan, kejadian tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor
Pengurus Baru IKADIN Jateng Resmi Dilantik, Bawa Agenda Penguatan Profesi Advokat
Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri
Polsek Tikung Patroli Malam Sasar SPBU, Bank hingga Pasar Cegah 3C
Musim Kemarau dan Angin Kencang, Polsek Tikung Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Api
Patroli Polsek Tikung Sasar SPBU hingga Pasar, Aktivitas Warga Dipantau
Patroli Blue Light di Tamanprijek, Polsek Laren Antisipasi Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar
Dari Pinjol hingga Narkoba, Polsek Laren Ingatkan Warga Pelangwot Jaga Diri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:49

Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:27

Pengurus Baru IKADIN Jateng Resmi Dilantik, Bawa Agenda Penguatan Profesi Advokat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:46

Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:17

Polsek Tikung Patroli Malam Sasar SPBU, Bank hingga Pasar Cegah 3C

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:10

Musim Kemarau dan Angin Kencang, Polsek Tikung Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Api

Berita Terbaru