LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban berinisial MRF bersama saksi AA saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2659 JCA menuju Terminal Paciran.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dan saksi tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih delapan orang.
“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap IPDA M. Hamzaid.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas kemudian menangkap dua tersangka, yakni WG, 19 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, dan VTS, 18 tahun, yang juga warga Kecamatan Karanggeneng.
WG diduga menyabetkan selang air satu kali hingga mengenai lengan kiri korban. Sementara VTS diduga melempar batu satu kali yang mengenai pipi kanan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni WG, 19 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang menyabetkan selang air sebanyak satu kali mengenai lengan kiri korban, serta VTS, 18 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang melempar batu sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan korban,” lanjutnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa batu kapur. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui berada di rumahnya.
Kasihumas menambahkan, kejadian tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar