PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Pamekasan menggerebek dua bilik di belakang rumah warga Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan tindakan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba telah melakukan tindakan tegas. Ini bermula dari keresahan masyarakat karena area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu,” terang Yoni.
Saat petugas melakukan penyergapan, M bersama beberapa orang lainnya yang diduga berada di lokasi melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua bilik yang berada di belakang rumah tersebut.
Dari bilik sebelah timur, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,27 gram. Polisi juga menemukan lima set alat hisap atau bong yang masih terpasang, pipet kaca berisi sisa sabu, 11 plastik klip kosong, dan 10 korek api gas.
Sementara dari bilik sebelah barat, petugas menemukan empat set bong dengan pipet bersih, satu kompor yang dimodifikasi dari botol kaca, serta sebuah kotak kayu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah utama milik M. Polisi mengamankan dua unit handphone merek iPhone dan Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Selain itu, ditemukan sejumlah senjata tajam berupa satu celurit, satu pisau, dan tiga keris yang berada di dalam rumah.
Polisi juga mengamankan sembilan sepeda motor yang ditemukan terparkir di sekitar bilik. Kendaraan tersebut ditinggalkan ketika petugas melakukan penggerebekan dan diduga milik orang-orang yang berada di lokasi.
Barang bukti narkotika selanjutnya diamankan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya guna dilakukan pengujian kandungan.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Perkara tersebut telah digelar untuk meningkatkan penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Terhadap M, polisi menyatakan akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terduga pelaku inisial M akan kami tetapkan sebagai DPO. Tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” tegas Yoni.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi peredaran gelap narkoba. Mari kita jaga Pamekasan tetap kondusif dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar