Polda NTB Usut Dugaan Penyekapan Warga Mataram di Myanmar, Keluarga Diminta Kirim Rp70 Juta

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, RadarBangsa.co.id – Ditres PPA-PPO Polda NTB bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB mengusut dugaan penyekapan yang dialami Muhammad Yanuar Fikri (26), warga Kota Mataram, di Myanmar.

Yanuar diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada Ditres PPA-PPO Polda NTB dan BP3MI NTB pada 22 September 2026.

Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB AKP Endro Sasmoko mengatakan, laporan keluarga langsung ditindaklanjuti bersama BP3MI. “Penyelidikan kini bersama BP3MI,” katanya, Minggu (27/9/2026).

Pemerintah pusat saat ini juga berupaya memulangkan Yanuar ke Indonesia. Proses pemulangan tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri.

“Apabila sudah dipulangkan ke Tanah Air baru dilakukan tindak lanjut tim, tentunya melibatkan semua instansi terkait,” terang Endro.

Berdasarkan informasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTB, Yanuar merupakan warga Kelurahan Monjok Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Ia berangkat ke luar negeri pada 5 September 2026 secara mandiri melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Yanuar awalnya diduga hendak bekerja di Singapura. Namun, menurut laporan yang diterima pihak berwenang, ia kemudian dibawa ke Myanmar. Pada 5 September, Yanuar menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa dirinya berada di Distrik Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar.

Endro menyebut status keberangkatan Yanuar masih menjadi bagian dari penyelidikan. Ia menyatakan korban terindikasi sebagai PMI Non Prosedural.

“Kalau tidak terdaftar sebagai PMI resmi pasti PMI non prosedural atau mandiri,” lanjutnya.

Sehari setelah keluarga melaporkan perkara tersebut, Yanuar meminta dikirimkan uang Rp70 juta sebagai syarat agar dapat kembali ke Mataram.

Disnakertrans NTB kemudian berkoordinasi dengan BP3MI NTB. Penanganan korban diteruskan kepada Kementerian P2MI serta Ditjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.

Keluarga Yanuar disebut tidak mengetahui secara detail proses keberangkatannya hingga berada di Myanmar. Penelusuran mengenai proses tersebut masih dilakukan oleh pihak terkait.

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor
Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri
Dilempari Batu, Disabet Selang hingga Gigi Patah di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan, Dua Tersangka Ditangkap
Dari Pinjol hingga Narkoba, Polsek Laren Ingatkan Warga Pelangwot Jaga Diri
Patroli Blue Light Laren Diperketat, Polisi Bidik Konflik Silat hingga Balap Liar
Polres Kendal amankan remaja dan sita senjata tajam berukuran ekstrem
Kapal Penumpang di Pelabuhan Paciran Diperiksa, Satpolairud Pastikan Aspek Keselamatan
Propam Polres Lamongan Cek Kedisiplinan Anggota Polsek Tikung, Ini Hasilnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:49

Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:46

Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri

Rabu, 30 September 2026 - 13:32

Dilempari Batu, Disabet Selang hingga Gigi Patah di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 09:14

Dari Pinjol hingga Narkoba, Polsek Laren Ingatkan Warga Pelangwot Jaga Diri

Rabu, 30 September 2026 - 08:59

Patroli Blue Light Laren Diperketat, Polisi Bidik Konflik Silat hingga Balap Liar

Berita Terbaru