JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) genap berusia 22 tahun pada 1 Oktober 2026. Momentum tersebut menjadi pengingat perjalanan lembaga representasi daerah dalam membawa aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia ke tingkat nasional.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, turut menyampaikan ucapan selamat atas peringatan hari lahir DPD RI.
“Dirgahayu DPD RI yang ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia merupakan bukti nyata pengabdian untuk masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang terbangun di atas kebersamaan yang melekat, pondasi cinta yang kuat, pengabdian tulus tanpa batas demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” ujar Ning Lia.
Menurutnya, semangat Dari Daerah untuk Indonesia memiliki makna strategis karena DPD RI secara konstitusional membawa perspektif kewilayahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPD RI lahir pada 1 Oktober 2004 sebagai bagian dari perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945. Kehadirannya memperkuat representasi daerah dalam lembaga perwakilan nasional.
Secara konstitusional, keberadaan DPD RI ditegaskan dalam Bab VIIA UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan Pasal 22D. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama dari setiap provinsi.
Pasal 22D juga memberikan ruang bagi DPD RI untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Di antaranya menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain itu, DPD RI memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang pada bidang-bidang tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan DPD RI terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya, DPD RI menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan dalam kerangka representasi daerah. DPD juga memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah.
Bagi Ning Lia, mandat tersebut membuat peringatan HUT ke-22 DPD RI tidak sekadar menjadi seremoni kelembagaan. Momentum tersebut dinilai penting untuk semakin memperkuat hubungan antara daerah dan kebijakan nasional.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat daerah agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” kata Ning Lia.
Semangat tersebut sejalan dengan arah kelembagaan DPD RI yang mengusung semangat Dari Daerah Untuk Indonesia. DPD RI menempatkan dirinya sebagai penghubung aspirasi daerah dengan kebijakan nasional serta mendorong pembangunan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat dan daerah di seluruh Indonesia.
Dalam sejumlah agenda kelembagaan sepanjang 2026, isu penguatan daerah juga menjadi perhatian DPD RI. Pada Agustus 2026, DPD RI menegaskan pentingnya daerah sebagai bagian dari kekuatan ekonomi, sosial, dan kedaulatan Indonesia.
Sementara pada September 2026, DPD RI memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 dengan menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah dan pemerataan pembangunan.
Ning Lia menegaskan perjalanan DPD RI ke depan harus semakin dekat dengan masyarakat. Aspirasi yang muncul dari desa, kabupaten/kota hingga provinsi perlu terus dihimpun, dikawal dan diperjuangkan melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki DPD RI.
“Kebersamaan adalah kekuatan. Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga dengan ketulusan, kerja nyata dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap DPD RI semakin mampu menjadi ruang artikulasi kepentingan daerah sekaligus jembatan yang memperkuat hubungan pusat dan daerah.
“Dirgahayu DPD RI ke-22. Semoga semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin nyata menghadirkan pengabdian dari daerah untuk Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang hebat, adil, maju dan bermartabat,” pungkas politisi yang dekat dengan Gen Z tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar