KENDAL,RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengamankan sejumlah remaja diduga terlibat aksi kejahatan jalanan serta menyita sejumlah senjata tajam berukuran ekstrem, termasuk celurit besi sepanjang sekitar dua meter.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Cepiring dan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Polisi menyebut para remaja diduga telah mempersiapkan aksinya melalui komunikasi dan aktivitas di media sosial.
Kasus pertama terungkap di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat melakukan patroli, petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas sekelompok remaja. Polisi kemudian mendapati aksi saling tantang antar kelompok Team.
Dalam kejadian tersebut, tiga remaja diamankan. Setelah dilakukan penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dari lokasi, polisi menyita celurit sepanjang sekitar 100 sentimeter, corbek 140 sentimeter, dua telepon seluler, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan melakukan profiling terhadap aktivitas kelompok tersebut di media sosial.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi tiga remaja berinisial AA (18), ME (18), dan MF (19). Dari tangan mereka, polisi kembali menemukan enam senjata tajam, di antaranya celurit besi sekitar 200 sentimeter, celurit 180 sentimeter, dan corbek 150 sentimeter.
Kelompok tersebut diduga telah sepakat bertemu di kawasan Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan jajaran Polres Kendal akan terus melakukan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan dan kelompok yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal,” kata Ratna.
Para tersangka dalam dua kasus tersebut dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Saat ini, Satreskrim Polres Kendal masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari.
“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam,” ujarnya.
Polres Kendal menyatakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tawuran serta kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Kendal.
Polisi masih mendalami keterkaitan antarkelompok tersebut dan menyelesaikan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada JPU.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar