Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial M.F., warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah milik warga senilai Rp61,5 juta. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kramat Jati, Jakarta.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut bermula dari transaksi penjualan gabah di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, korban berinisial S (40) meminta M.F. menjual gabah miliknya dengan harga Rp6.600 per kilogram.

“Modus yang dilakukan, pelaku diminta oleh korban berinisial S. (40) untuk menjual gabah dengan harga Rp6.600 per kilogram,” jelas Hamzaid.

Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual kepada pembeli asal Bondowoso, uang hasil penjualan yang disebut telah dibayarkan lunas itu diduga tidak diserahkan kepada korban. Uang tersebut justru digunakan oleh terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp61.500.000 atau Rp61,5 juta.

Setelah menerima informasi terkait perkara tersebut, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Lamongan melakukan penanganan hingga terduga pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kramat Jati, Jakarta.

“Pelaku berhasil ditangkap ditempat pelarian nya di wilayah Kramat jati Jakarta,” tambah Hamzaid.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hamzaid mengatakan terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam
Kalah Judi Online, WYH Bunuh Kerabat di Prigen Pasuruan Demi Kuasai Motor Korban
Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor
Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri
Dilempari Batu, Disabet Selang hingga Gigi Patah di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan, Dua Tersangka Ditangkap
Dari Pinjol hingga Narkoba, Polsek Laren Ingatkan Warga Pelangwot Jaga Diri
Patroli Blue Light Laren Diperketat, Polisi Bidik Konflik Silat hingga Balap Liar
Polres Kendal amankan remaja dan sita senjata tajam berukuran ekstrem

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:59

Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:33

Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Judi Online, WYH Bunuh Kerabat di Prigen Pasuruan Demi Kuasai Motor Korban

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:49

Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:46

Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri

Berita Terbaru