LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial M.F., warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah milik warga senilai Rp61,5 juta. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kramat Jati, Jakarta.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut bermula dari transaksi penjualan gabah di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, korban berinisial S (40) meminta M.F. menjual gabah miliknya dengan harga Rp6.600 per kilogram.
“Modus yang dilakukan, pelaku diminta oleh korban berinisial S. (40) untuk menjual gabah dengan harga Rp6.600 per kilogram,” jelas Hamzaid.
Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual kepada pembeli asal Bondowoso, uang hasil penjualan yang disebut telah dibayarkan lunas itu diduga tidak diserahkan kepada korban. Uang tersebut justru digunakan oleh terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp61.500.000 atau Rp61,5 juta.
Setelah menerima informasi terkait perkara tersebut, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Lamongan melakukan penanganan hingga terduga pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kramat Jati, Jakarta.
“Pelaku berhasil ditangkap ditempat pelarian nya di wilayah Kramat jati Jakarta,” tambah Hamzaid.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hamzaid mengatakan terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar