Kalah Judi Online, WYH Bunuh Kerabat di Prigen Pasuruan Demi Kuasai Motor Korban

Sabtu, 3 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Prigen, Sabtu (3/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Prigen, Sabtu (3/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen. Polisi menangkap WYH (24), yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, kurang dari 24 jam setelah jasad MIA ditemukan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengonfirmasi penangkapan WYH dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) siang.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta MIA menjemputnya di wilayah Sukorejo.

MIA kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol N 2973 TCN. Keduanya berboncengan menuju kawasan Leduk hingga akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Di lokasi yang sepi dan buntu tersebut, tersangka turun dan berjalan kaki. Ketika korban hendak memutar balik kendaraan, WYH memungut sebatang kayu di pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga tersungkur. Pemukulan kemudian dilakukan berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka menutupi tubuh korban menggunakan daun-daun kering. Ia kemudian membakar jasad MIA sebelum membawa sepeda motor korban dan meninggalkan lokasi.

Hasil visum luar menunjukkan adanya luka bakar serius pada tubuh korban. Luka tersebut ditemukan antara lain pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Petugas juga menemukan pendarahan pada hidung dan telinga, luka lecet di pipi, serta memar di area perut.

Polisi mengungkap motif perkara berkaitan dengan faktor ekonomi dan kecanduan judi online. Sepeda motor pribadi tersangka sebelumnya digadaikan setelah mengalami kekalahan taruhan sehingga ia membutuhkan uang tunai.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” jelas AKP Rizky.

Usai membunuh korban, WYH menjual atau menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik MIA kepada seseorang berinisial BU dengan harga Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor pribadi tersangka yang sedang digadaikan.

Pelarian WYH kemudian terbongkar setelah keluarga korban melakukan penelusuran. Motor milik MIA diketahui telah berpindah tangan kepada seseorang berinisial PU. Dari keterangan PU, kendaraan tersebut diperoleh langsung dari WYH.

Keluarga korban selanjutnya mencari dan mengamankan WYH. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait keberadaan MIA, WYH kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat hitam N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api gas, dua lembar daun sisa terbakar, sebatang kayu, sepasang sandal milik korban, serta satu botol minuman.

Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah
Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam
Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor
Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri
Dilempari Batu, Disabet Selang hingga Gigi Patah di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan, Dua Tersangka Ditangkap
Dari Pinjol hingga Narkoba, Polsek Laren Ingatkan Warga Pelangwot Jaga Diri
Patroli Blue Light Laren Diperketat, Polisi Bidik Konflik Silat hingga Balap Liar
Polres Kendal amankan remaja dan sita senjata tajam berukuran ekstrem

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:59

Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:33

Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Judi Online, WYH Bunuh Kerabat di Prigen Pasuruan Demi Kuasai Motor Korban

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:49

Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:46

Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri

Berita Terbaru