PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen. Polisi menangkap WYH (24), yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, kurang dari 24 jam setelah jasad MIA ditemukan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengonfirmasi penangkapan WYH dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta MIA menjemputnya di wilayah Sukorejo.
MIA kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol N 2973 TCN. Keduanya berboncengan menuju kawasan Leduk hingga akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Di lokasi yang sepi dan buntu tersebut, tersangka turun dan berjalan kaki. Ketika korban hendak memutar balik kendaraan, WYH memungut sebatang kayu di pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga tersungkur. Pemukulan kemudian dilakukan berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka menutupi tubuh korban menggunakan daun-daun kering. Ia kemudian membakar jasad MIA sebelum membawa sepeda motor korban dan meninggalkan lokasi.
Hasil visum luar menunjukkan adanya luka bakar serius pada tubuh korban. Luka tersebut ditemukan antara lain pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Petugas juga menemukan pendarahan pada hidung dan telinga, luka lecet di pipi, serta memar di area perut.
Polisi mengungkap motif perkara berkaitan dengan faktor ekonomi dan kecanduan judi online. Sepeda motor pribadi tersangka sebelumnya digadaikan setelah mengalami kekalahan taruhan sehingga ia membutuhkan uang tunai.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” jelas AKP Rizky.
Usai membunuh korban, WYH menjual atau menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik MIA kepada seseorang berinisial BU dengan harga Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor pribadi tersangka yang sedang digadaikan.
Pelarian WYH kemudian terbongkar setelah keluarga korban melakukan penelusuran. Motor milik MIA diketahui telah berpindah tangan kepada seseorang berinisial PU. Dari keterangan PU, kendaraan tersebut diperoleh langsung dari WYH.
Keluarga korban selanjutnya mencari dan mengamankan WYH. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait keberadaan MIA, WYH kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat hitam N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api gas, dua lembar daun sisa terbakar, sebatang kayu, sepasang sandal milik korban, serta satu botol minuman.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar