JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus didasarkan pada kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas. Proses sertifikasi perlu menjamin objektivitas asesmen agar sertifikat benar-benar mencerminkan kompetensi pekerja sesuai tuntutan pekerjaan.
Penegasan itu disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Afriansyah, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, serta adaptif. Karena itu, kompetensi pekerja perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan bisnis di lapangan.
Ia menjelaskan, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan. Pemahaman tersebut dapat menjadi dasar penyusunan skema sertifikasi yang sesuai kebutuhan, tetapi harus diimbangi tata kelola yang kuat.
“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan kompetensi perlu berlangsung secara berkelanjutan. Prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata.
Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak berhenti pada pengakuan administratif. Hasilnya diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan kemampuan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaannya.
Afriansyah turut menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Data yang dikelola secara terpadu dinilai dapat meningkatkan efisiensi proses dan kualitas pengambilan keputusan.
Namun, ia mengingatkan bahwa teknologi tetap harus mendukung integritas proses asesmen, bukan menggantikan penilaian profesional.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.
Untuk memperkuat ekosistem sertifikasi kompetensi, Afriansyah menyebut perlunya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.
Ia menegaskan, kredibilitas sertifikasi bergantung pada standar yang jelas, integritas, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar