LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan pemukulan terhadap seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berujung pada pelaporan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Langkah hukum itu ditempuh setelah upaya mediasi di balai desa setempat belum menghasilkan kesepakatan.
Korban berinisial MR diduga dipukul oleh seorang wali murid berinisial MS dalam peristiwa yang disebut terjadi di MI Meluntur pada 27 Juni 2026. Dugaan kejadian tersebut kembali menjadi perhatian setelah kronologinya diunggah seorang guru ke media sosial dan ramai diperbincangkan.
Pendamping hukum korban, Nur Afid Santoso, mengatakan pihaknya bersama MR mendatangi Subdenpom V/2-3 Lamongan untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut. Menurut dia, proses pelaporan berlangsung sejak sekitar pukul 20.30 WIB hingga dini hari.
Persoalan itu diduga bermula dari pemeriksaan kedisiplinan siswa, khususnya kelengkapan seragam sekolah. Salah satu siswa yang disebut merupakan anak MS diduga tidak mengenakan kaos kaki sehingga diminta pulang untuk mengambil kelengkapan tersebut.
Menurut penjelasan Nur Afid, muncul kesalahpahaman saat siswa menyampaikan persoalan itu kepada orang tuanya. MS kemudian mendatangi sekolah untuk menemui kepala madrasah.
“Setiap pagi pihak sekolah mengecek kedisiplinan siswa. Salah satu siswa, yang kebetulan anak terduga pelaku, diminta pulang untuk mengambil kaos kaki. Namun, ada kesalahpahaman saat anak tersebut menyampaikan ke orang tuanya hingga pelaku mendatangi sekolah dan terjadi pemukulan,” ujar Nur Afid, Minggu (18/10/2026).
Nur Afid menyampaikan bahwa MR telah menjalani pemeriksaan medis awal. Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang diterimanya, CT scan disebut menunjukkan memar di bagian dekat mata korban.
“Kalau dikatakan dianiaya, ya seperti itu, karena dari hasil pemeriksaan CT scan memang ada luka memar di bagian dekat mata. Untuk visum resmi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, kronologi yang beredar di media sosial juga menyebut korban mengalami pembengkakan dan perdarahan di sekitar hidung. Informasi tersebut berasal dari unggahan yang beredar dan belum disertai keterangan medis resmi dalam bahan yang tersedia.
Sebelum melaporkan perkara tersebut, pihak korban disebut telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi di balai desa. Namun, upaya itu belum menghasilkan titik temu.
“Dari pihak pelapor masih fleksibel dan membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada iktikad baik. Namun, proses laporan di Denpom ini tetap kami masukkan demi kepastian hukum dan penanganan masalah ini,” ujar Nur Afid.
Informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut juga telah dikonfirmasikan kepada jajaran Kodim 0812 Lamongan. Namun, status MS sebagai anggota TNI belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan keterangan yang tersedia.
Komandan Unit Intel Kodim 0812 Lamongan, Letda Inf Lukman, mengatakan akan meminta keterangan terlebih dahulu dari Danramil Kecamatan Glagah.
Sementara itu, Pj Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, Kapten Arm Hari, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada MS.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada terduga pelaku (MS). Jika terbukti benar, Kodim 0812 akan memanggil terduga pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan hukum di TNI,” kata Hari.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Subdenpom V/2-3 Lamongan mengenai status laporan, hasil pemeriksaan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, dugaan pemukulan terhadap MR masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Status MS sebagai anggota TNI serta perkembangan penanganan laporan juga belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin

















