Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono saat memimpin penindakan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono saat memimpin penindakan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memimpin langsung penggerebekan kasus dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sabu dan pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, petugas bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan penindakan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irawan.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram. Petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram.

Selain narkotika yang diduga akan diedarkan, polisi mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat sekop sabu, satu tas merah, serta delapan unit telepon genggam.

Keempat orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan. Penyidik Satresnarkoba juga memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok.

Dalam bahan yang tersedia, penyidik disebut menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul
Razia Narkoba Lamongan Sasar Kos, 10 Penghuni Tes Urine
Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Linggis
Polisi Amankan Pria 68 Tahun dalam Kasus Pembacokan Ibu-Anak di Lamongan
Polres Lamongan Razia Tempat Hiburan Malam di Cafe RS dan Sp, 11 Orang Negatif Narkoba
Terduga Curanmor Diamankan dari Amukan Massa di Karangcangkring
Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah
Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:44

Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:25

Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:30

Razia Narkoba Lamongan Sasar Kos, 10 Penghuni Tes Urine

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:17

Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Linggis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:05

Polisi Amankan Pria 68 Tahun dalam Kasus Pembacokan Ibu-Anak di Lamongan

Berita Terbaru