PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memimpin langsung penggerebekan kasus dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sabu dan pil ekstasi.
Penggerebekan dilakukan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, petugas bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan penindakan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irawan.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram. Petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram.
Selain narkotika yang diduga akan diedarkan, polisi mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat sekop sabu, satu tas merah, serta delapan unit telepon genggam.
Keempat orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan. Penyidik Satresnarkoba juga memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok.
Dalam bahan yang tersedia, penyidik disebut menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar