Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lamongan bersama jajaran Satreskrim saat konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan remaja di Ruang RTD Polres Lamongan, Selasa (20/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Wakapolres Lamongan bersama jajaran Satreskrim saat konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan remaja di Ruang RTD Polres Lamongan, Selasa (20/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan mengamankan lima terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB itu diduga bermula dari tantangan duel antarkomunitas perguruan silat melalui media sosial.

Korban berinisial Z.A.S.A. mengalami luka pada tangan kanan dan tiga luka sayatan senjata tajam di bagian punggung. Korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Sukodadi sebelum dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit, Kecamatan Turi, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di Ruang RTD Polres Lamongan, Selasa (20/10/2026), Wakapolres Lamongan KOMPOL Jodi Indrawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah dan Kasihumas IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari tantangan duel melalui media sosial.

“Peristiwa bermula dari adanya tantangan duel antarkomunitas perguruan silat melalui media sosial. Tantangan tersebut kemudian ditanggapi oleh kelompok lainnya hingga kedua kelompok berkumpul dan melakukan konvoi sepeda motor,” ungkapnya.

Saat kedua kelompok berpapasan di Jalan Raya Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, terjadi penyerangan. Korban tertinggal dari rombongannya dan mengalami kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan tiga luka sayatan senjata tajam di bagian punggung. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Sukodadi sebelum dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Moh. Fatihul Ihsan MF, S.H. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lima orang diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Mereka masing-masing berinisial Anak S.P. (17), A.A.A. (18), D.S.P. (19), Anak N. (17), dan Anak N.I.A. (17).

Anak S.P. diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali. A.A.A. diduga membawa celurit berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter, sedangkan D.S.P. diduga berperan memiting leher korban.

Dua terduga pelaku lainnya, yakni Anak N. dan Anak N.I.A., diduga berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor. Anak N.I.A. juga disebut sebagai pemilik senjata tajam yang dipinjam oleh seseorang bernama Arya.

“Saat ini lima orang terduga pelaku, termasuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum, diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit dan dua buah hoodie berwarna hitam,” tambahnya.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi tantangan atau ajakan melakukan kekerasan melalui media sosial.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul
Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan
Razia Narkoba Lamongan Sasar Kos, 10 Penghuni Tes Urine
Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Linggis
Polisi Amankan Pria 68 Tahun dalam Kasus Pembacokan Ibu-Anak di Lamongan
Polres Lamongan Razia Tempat Hiburan Malam di Cafe RS dan Sp, 11 Orang Negatif Narkoba
Terduga Curanmor Diamankan dari Amukan Massa di Karangcangkring
Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:43

Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:44

Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:25

Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:30

Razia Narkoba Lamongan Sasar Kos, 10 Penghuni Tes Urine

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:17

Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Linggis

Berita Terbaru