LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelapor dugaan pencemaran nama baik di Polres Lamongan, TAL alias Nindy (28), mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan laporannya sejak komunikasi terakhir dengan penyidik pada Agustus 2026. Ia menegaskan tidak akan mencabut laporan tanpa penyelesaian yang jelas.
Nindy, warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut pada 6 April 2026. Hingga Selasa (20/10/2026), ia mengaku belum menerima kabar lebih lanjut mengenai tindak lanjut perkara yang dilaporkannya.
“Belum ada kabar sama sekali dari penyidik terkait perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang saya laporkan itu. Terakhir penyidik menghubungi saya itu bulan Agustus lalu,” ujar Nindy saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Nindy, dalam komunikasi terakhir tersebut, penyidik memintanya datang ke Polres Lamongan apabila memiliki waktu luang. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan terperinci mengenai maksud dan tujuan kedatangannya.
Nindy menyatakan keberatan apabila kedatangannya ke kantor polisi berujung pada permintaan pencabutan laporan tanpa penyelesaian yang dianggap memadai. Ia menginginkan adanya kehadiran pihak terlapor, permintaan maaf, serta pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Ya, kalau datang ke sana disuruh untuk mencabut laporan, sementara terlapor tidak dihadirkan, tidak ada permintaan maaf serta bukti pernyataan tertulis, saya tidak mau,” tegasnya.
Ia juga berharap laporan tersebut mendapat kepastian hukum. Menurut Nindy, persoalan keberadaan terlapor, termasuk apabila yang bersangkutan sulit ditemui, merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau saya disuruh mencabut laporan tanpa ada penyelesaian dengan permintaan maaf dari terlapor, saya tetap tidak mau. Saya juga berharap laporan saya itu ada kepastian hukum,” katanya.
Dalam keterangannya, Nindy menyebut dugaan pencemaran nama baik itu bermula pada Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, ia mengaku sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan.
Nindy kemudian mendapat informasi dari rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik terlapor. Unggahan tersebut diduga memuat foto dirinya disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
Selain persoalan unggahan tersebut, Nindy mengaku masih kerap menemukan komentar bernada negatif di media sosial yang dinilainya mengarah kepada dirinya, meskipun tidak menyebutkan namanya secara langsung.
Atas kejadian itu, ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Lamongan pada 6 April 2026 dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan dari Polres Lamongan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Karena itu, status terbaru perkara dan langkah yang telah dilakukan penyidik belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar