Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Anjarwati saat mendatangi Polres Lamongan beberapa waktu lalu. (Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Dwi Anjarwati saat mendatangi Polres Lamongan beberapa waktu lalu. (Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelapor dugaan pencemaran nama baik di Polres Lamongan, TAL alias Nindy (28), mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan laporannya sejak komunikasi terakhir dengan penyidik pada Agustus 2026. Ia menegaskan tidak akan mencabut laporan tanpa penyelesaian yang jelas.

Nindy, warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut pada 6 April 2026. Hingga Selasa (20/10/2026), ia mengaku belum menerima kabar lebih lanjut mengenai tindak lanjut perkara yang dilaporkannya.

“Belum ada kabar sama sekali dari penyidik terkait perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang saya laporkan itu. Terakhir penyidik menghubungi saya itu bulan Agustus lalu,” ujar Nindy saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).

Menurut Nindy, dalam komunikasi terakhir tersebut, penyidik memintanya datang ke Polres Lamongan apabila memiliki waktu luang. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan terperinci mengenai maksud dan tujuan kedatangannya.

Nindy menyatakan keberatan apabila kedatangannya ke kantor polisi berujung pada permintaan pencabutan laporan tanpa penyelesaian yang dianggap memadai. Ia menginginkan adanya kehadiran pihak terlapor, permintaan maaf, serta pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ya, kalau datang ke sana disuruh untuk mencabut laporan, sementara terlapor tidak dihadirkan, tidak ada permintaan maaf serta bukti pernyataan tertulis, saya tidak mau,” tegasnya.

Ia juga berharap laporan tersebut mendapat kepastian hukum. Menurut Nindy, persoalan keberadaan terlapor, termasuk apabila yang bersangkutan sulit ditemui, merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau saya disuruh mencabut laporan tanpa ada penyelesaian dengan permintaan maaf dari terlapor, saya tetap tidak mau. Saya juga berharap laporan saya itu ada kepastian hukum,” katanya.

Dalam keterangannya, Nindy menyebut dugaan pencemaran nama baik itu bermula pada Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, ia mengaku sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan.

Nindy kemudian mendapat informasi dari rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik terlapor. Unggahan tersebut diduga memuat foto dirinya disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.

Selain persoalan unggahan tersebut, Nindy mengaku masih kerap menemukan komentar bernada negatif di media sosial yang dinilainya mengarah kepada dirinya, meskipun tidak menyebutkan namanya secara langsung.

Atas kejadian itu, ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Lamongan pada 6 April 2026 dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan dari Polres Lamongan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Karena itu, status terbaru perkara dan langkah yang telah dilakukan penyidik belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya
Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama : Nilai PT Surabaya Berpotensi Jadi Rujukan Digital
Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo
36 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan
Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan
Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus
Polsek Tikung Periksa Kesiapsiagaan Personel dan Inventaris Mako
Kasus Tanah Mangrove Klayar, Kejari Lamongan Dalami Peran BPN dalam Penerbitan Sertifikat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:04

Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:29

Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:19

Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama : Nilai PT Surabaya Berpotensi Jadi Rujukan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:15

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:46

36 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru