LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih mendalami proses penerbitan sertifikat atas tanah negara di kawasan mangrove lindung Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi tanah negara tersebut, Kejari Lamongan telah menahan tiga tersangka, yakni IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan untuk masa penahanan 6 hingga 25 Oktober 2026.
Objek perkara berupa tanah negara seluas 2.512 meter persegi. Kasus ini berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 pada 14 Maret 2014 yang diduga menggunakan sejumlah dokumen bermasalah, termasuk dokumen yang diduga palsu.
Tanah tersebut kemudian diperjualbelikan pada 2022 dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp1,38 miliar. Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp1,84 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Hendro Wasisto menegaskan penyidikan perkara masih terbuka. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Hendro
Pernyataan tersebut membuat proses penerbitan SHM Nomor 377 menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik. Namun, hingga kini belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka. Peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengamankan 28 dokumen hasil audit BPKP Jawa Timur. Modus yang diungkap antara lain penggunaan SPPT PBB yang objeknya tidak terdaftar, surat penguasaan fisik yang menyebut lahan telah dikuasai sejak 1990, serta SKT yang diduga palsu dan diterbitkan IR ketika menjabat kepala desa.
Praktisi hukum Idris Sopian Ahmad menilai proses penerbitan sertifikat perlu ditelusuri secara menyeluruh karena terdapat sejumlah tahapan administrasi pertanahan yang melibatkan kewenangan BPN.
“Semua tahapan yang berkaitan dengan penerbitan SHM perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana dokumen yang menjadi dasar permohonan diperiksa dan bagaimana proses pengukuran dilakukan. Jika ada persoalan dalam tahapan tersebut, tentu perlu dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” kata Idris, Rabu (7/10/2026).
Idris juga menyoroti sejumlah hal yang perlu dijelaskan penyidik, antara lain penggunaan SPPT yang objeknya tidak terdaftar, perubahan status tanah negara menjadi hak milik perorangan, serta pihak yang melakukan dan menandatangani proses pengukuran.
Di sisi lain, kuasa hukum tiga tersangka, Muhammad Asyiqin, mempertanyakan penahanan kliennya ketika belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta posisi dan peran setiap pihak dalam rangkaian penerbitan sertifikat diperjelas.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi kami juga akan menempuh langkah hukum apabila terdapat hal-hal yang menurut kami perlu diuji lebih lanjut,” ujar Asyiqin.
Hingga kini, kemungkinan keterlibatan pihak BPN maupun pihak lainnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka baru, jika ada, tetap bergantung pada hasil pendalaman dan alat bukti yang sah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar