Kasus Tanah Mangrove Klayar, Kejari Lamongan Dalami Peran BPN dalam Penerbitan Sertifikat

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo dan Kasi Pidsus Mohammad Fajarudin, saat konferensi pers. (05/10/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo dan Kasi Pidsus Mohammad Fajarudin, saat konferensi pers. (05/10/2026)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih mendalami proses penerbitan sertifikat atas tanah negara di kawasan mangrove lindung Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi tanah negara tersebut, Kejari Lamongan telah menahan tiga tersangka, yakni IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan untuk masa penahanan 6 hingga 25 Oktober 2026.

Objek perkara berupa tanah negara seluas 2.512 meter persegi. Kasus ini berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 pada 14 Maret 2014 yang diduga menggunakan sejumlah dokumen bermasalah, termasuk dokumen yang diduga palsu.

Tanah tersebut kemudian diperjualbelikan pada 2022 dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp1,38 miliar. Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp1,84 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Hendro Wasisto menegaskan penyidikan perkara masih terbuka. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Hendro

Pernyataan tersebut membuat proses penerbitan SHM Nomor 377 menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik. Namun, hingga kini belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka. Peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengamankan 28 dokumen hasil audit BPKP Jawa Timur. Modus yang diungkap antara lain penggunaan SPPT PBB yang objeknya tidak terdaftar, surat penguasaan fisik yang menyebut lahan telah dikuasai sejak 1990, serta SKT yang diduga palsu dan diterbitkan IR ketika menjabat kepala desa.

Praktisi hukum Idris Sopian Ahmad menilai proses penerbitan sertifikat perlu ditelusuri secara menyeluruh karena terdapat sejumlah tahapan administrasi pertanahan yang melibatkan kewenangan BPN.

“Semua tahapan yang berkaitan dengan penerbitan SHM perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana dokumen yang menjadi dasar permohonan diperiksa dan bagaimana proses pengukuran dilakukan. Jika ada persoalan dalam tahapan tersebut, tentu perlu dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” kata Idris, Rabu (7/10/2026).

Idris juga menyoroti sejumlah hal yang perlu dijelaskan penyidik, antara lain penggunaan SPPT yang objeknya tidak terdaftar, perubahan status tanah negara menjadi hak milik perorangan, serta pihak yang melakukan dan menandatangani proses pengukuran.

Di sisi lain, kuasa hukum tiga tersangka, Muhammad Asyiqin, mempertanyakan penahanan kliennya ketika belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta posisi dan peran setiap pihak dalam rangkaian penerbitan sertifikat diperjelas.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi kami juga akan menempuh langkah hukum apabila terdapat hal-hal yang menurut kami perlu diuji lebih lanjut,” ujar Asyiqin.

Hingga kini, kemungkinan keterlibatan pihak BPN maupun pihak lainnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka baru, jika ada, tetap bergantung pada hasil pendalaman dan alat bukti yang sah.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan
Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus
Polsek Tikung Periksa Kesiapsiagaan Personel dan Inventaris Mako
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara
Baru Tahu Ada Sengketa pada 2022, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ceritakan Perjuangan Keluarga
Usai Sengketa Tanah Keluarga Berakhir, Anggota DPD RI Lia Istifhama Bicara Nasib Warga
Menang di Pengadilan, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Dugaan Pola Dana Talangan
Lewat Tengah Malam, Polisi Sisir Sejumlah Titik Rawan di Tikung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:49

Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41

Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:48

Polsek Tikung Periksa Kesiapsiagaan Personel dan Inventaris Mako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:46

Kasus Tanah Mangrove Klayar, Kejari Lamongan Dalami Peran BPN dalam Penerbitan Sertifikat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:15

Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara

Berita Terbaru