SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pengadilan menolak gugatan terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari milik Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Putusan tersebut menjadi momentum bagi keluarga Hj. Aisyah setelah melalui proses hukum panjang untuk mempertahankan aset yang juga berada di lingkungan pondok pesantren. Informasi mengenai putusan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (2/10/2026).
Lia Istifhama mengatakan, persoalan tersebut telah dihadapi keluarganya sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI. Ia mengaku pada awalnya tidak mengetahui secara utuh masalah hukum yang dihadapi kedua orang tuanya.
Lia baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima surat pada 2022. Saat itu, ayahnya telah meninggal dunia.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Lia.
Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari dengan luas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah.
Menurut Lia, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.
Proses tersebut kemudian membuat keluarga Lia harus menempuh perjalanan hukum untuk mempertahankan hak atas aset tersebut. Ia menilai pengalaman itu menunjukkan rumitnya persoalan yang dapat muncul ketika sertifikat tanah menjadi bagian dari transaksi pinjaman maupun dana talangan.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Lia.
Lia mengatakan putusan tersebut tidak lantas membuat dirinya menyimpulkan sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil. Menurut dia, setiap perkara harus melewati mekanisme pembuktian melalui dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Di sisi lain, Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat. Menurutnya, dugaan praktik kejahatan kerah putih perlu dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan hanya satu dokumen.
Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat mengenai sengketa tanah. Beberapa persoalan yang disampaikan kepadanya disebut memiliki pola yang hampir sama.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.
Lia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Ia mengapresiasi tim kuasa hukum serta media yang ikut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami proses hukum dan dapat memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Lia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar