Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara

Selasa, 6 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Kecamatan Paciran, Selasa (6/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Kejari Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Kecamatan Paciran, Selasa (6/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/10/2026).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta.

Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan selama 20 hari, terhitung hingga 25 Oktober 2026.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli. Penyidik juga mengamankan 28 dokumen surat serta memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP Jawa Timur.

“Objek tersebut merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai dengan ekosistem mangrove lindung yang secara hukum tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Hendro, Selasa (6/10/2026).

Perkara itu diduga bermula pada September 2013. IR, MA, dan AR diduga bersekongkol membuat sejumlah dokumen yang tidak benar untuk mengurus status kepemilikan tanah.

Dokumen yang dimaksud antara lain SPPT PBB tahun 2013 yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan tanah seolah-olah telah dikuasai sejak 1990, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan keterangan yang disebut tidak sesuai fakta.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses tersebut berujung pada penerbitan SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 untuk lahan seluas 2.512 meter persegi.

Pada 2022, tanah yang berada di kawasan pesisir tersebut kemudian dijual kepada pihak swasta lain. Dari transaksi itu, total keuntungan yang disebut dinikmati para tersangka mencapai Rp1.384.689.392.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Lamongan juga telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan. Hendro mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN,” kata Hendro.

Kejari Lamongan juga menerima informasi mengenai pengaduan lain dengan objek perkara yang disebut memiliki pola serupa, yakni di Desa Weru, Kecamatan Paciran, serta Desa Labuhan, Kecamatan Brondong. Hendro memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dikroscek.

“Kalau ada pengaduan, pasti kita tindaklanjuti. Nanti kita kroscek pengaduannya di Kejaksaan Negeri Lamongan,” ujarnya.

Di sisi lain, Penasihat Hukum ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, memprotes proses penahanan yang dilakukan Kejari Lamongan. Ia menyebut terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan terhadap para kliennya.

“Hari ini panggilan awalnya sebagai saksi. Kami sangat kooperatif dan selalu datang. Namun secara mengejutkan, statusnya langsung naik menjadi tersangka dan ditahan hari ini juga. Permohonan kami untuk menunda hingga hari Kamis atau Senin ditolak,” ujar Asyiqin.

Asyiqin juga mempersoalkan proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya lebih banyak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Ia turut mempertanyakan pendampingan hukum ketika status kliennya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Selain itu, Asyiqin mempertanyakan belum ditetapkannya pihak BPN yang menerbitkan sertifikat sebagai tersangka.

“Kalau orang BPN yang menerbitkan sertifikat belum menjadi tersangka, sementara klien kami dari pihak swasta dan mantan kepala desa langsung ditahan, kami mempertanyakan hal itu. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan
Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus
Polsek Tikung Periksa Kesiapsiagaan Personel dan Inventaris Mako
Kasus Tanah Mangrove Klayar, Kejari Lamongan Dalami Peran BPN dalam Penerbitan Sertifikat
Baru Tahu Ada Sengketa pada 2022, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ceritakan Perjuangan Keluarga
Usai Sengketa Tanah Keluarga Berakhir, Anggota DPD RI Lia Istifhama Bicara Nasib Warga
Menang di Pengadilan, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Dugaan Pola Dana Talangan
Lewat Tengah Malam, Polisi Sisir Sejumlah Titik Rawan di Tikung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:49

Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41

Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:48

Polsek Tikung Periksa Kesiapsiagaan Personel dan Inventaris Mako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:46

Kasus Tanah Mangrove Klayar, Kejari Lamongan Dalami Peran BPN dalam Penerbitan Sertifikat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:15

Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara

Berita Terbaru