TANJUNG BALAI, RadarBangsa.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, membantah informasi dugaan jual beli kamar dan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan. Bantahan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Jumat (9/10/2026).
“Tidak benar informasi itu ya bang. Selanjutnya bisa abang hubungi KPLP atau Ketua Humas,” ujar Refin sembari memberikan nomor kontak pihak yang disarankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi mengenai dugaan pembayaran untuk penggunaan kamar di lingkungan Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Sumatera Utara. Informasi tersebut turut menyebut seorang warga binaan berinisial AP dan pegawai lapas berinisial RA.
Menurut sumber tersebut, AP diduga membayar untuk mendapatkan hak penggunaan kamar di Blok A Nomor 27 melalui RA. Namun, dugaan transaksi itu belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Sumber yang sama menyebut AP dipindahkan ke blok lain yang disebut sebagai tempat pengasingan setelah penertiban di lingkungan Blok A. AP kemudian dikabarkan mengeluhkan pemindahan tersebut kepada keluarganya dan meminta agar dikembalikan ke kamar semula.
“Hampir satu minggu berlalu, tetapi janji tersebut belum juga terpenuhi. Kabarnya, AP masih berada di blok pengasingan. Ketika keluarganya menanyakan persoalan ini kepada RA, muncul pertanyaan mengenai keadilan perlakuan terhadap warga binaan,” ujar sumber tersebut.
Informasi lain dari sumber tersebut menyebut seorang warga binaan masih menempati kamar di Blok A setelah penertiban. Warga binaan itu diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah seorang petugas lapas.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penertiban dan kemungkinan perbedaan perlakuan terhadap warga binaan. Meski demikian, dugaan hubungan kekerabatan maupun pemberian fasilitas khusus tersebut belum terkonfirmasi.
Menurut sumber, keluarga AP telah meminta penjelasan kepada Kepala Lapas mengenai persoalan tersebut.
Refin, dalam keterangannya, membantah informasi yang beredar dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada KPLP atau Ketua Humas. Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan langsung dari pegawai berinisial RA maupun penjelasan dari KPLP dan bagian humas.
Klarifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan kronologi pemindahan AP, dasar penempatan warga binaan di kamar tertentu, serta kebenaran dugaan transaksi dan perlakuan khusus. Seluruh tudingan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terbukti.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar