SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Perkara sengketa tanah yang melibatkan keluarga Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, berakhir setelah pengadilan menolak gugatan atas tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari.
Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989 atas nama Hj. Aisyah. Putusan itu menjadi bagian penting dari perjalanan hukum keluarga Lia setelah menghadapi persoalan tersebut dalam waktu cukup panjang.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (2/10/2026), Lia mengatakan persoalan pertanahan menjadi salah satu aspirasi yang semakin sering diterimanya. Sejumlah pengaduan yang masuk disebut memiliki pola yang mirip, termasuk aset yang berkaitan dengan transaksi pinjaman atau dana talangan.
Meski demikian, Lia menekankan agar setiap dugaan dalam perkara hukum tetap diuji melalui proses pembuktian. Ia mengingatkan bahwa suatu perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu dokumen atau keterangan sepihak.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi, dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Lia.
Menurut Lia, pengalaman keluarganya menunjukkan bahwa mempertahankan hak atas tanah bukan proses sederhana. Transaksi yang dipahami keluarganya sebagai pinjam-meminjam atau dana talangan kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah muncul dokumen yang menjadi bagian dari sengketa.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian ketika masyarakat lain menyampaikan persoalan dengan pola yang serupa. Warga yang menghadapi masalah pertanahan dinilai perlu memperoleh informasi yang memadai dan pendampingan agar dapat menggunakan jalur hukum sesuai ketentuan.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” ujarnya.
Lia membuka kemungkinan adanya langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa. Namun, ia menegaskan langkah tersebut harus tetap dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya melihat seluruh rangkaian fakta sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan penyalahgunaan instrumen hukum. Dengan demikian, proses penanganan perkara tetap berpijak pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Lia, putusan dalam perkara yang dihadapi keluarganya sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum ketika menghadapi sengketa pertanahan.
Ia mengapresiasi tim kuasa hukum dan media yang ikut mengawal serta menyampaikan persoalan tersebut kepada publik. Keterbukaan informasi, kata dia, penting agar masyarakat memahami hak serta pilihan hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan pertanahan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar