SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sebuah perkara tanah seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari berakhir dengan penolakan gugatan oleh pengadilan. Tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari itu tercatat atas nama Hj. Aisyah, ibu Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Perjalanan perkara tersebut tidak berlangsung singkat. Dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (2/10/2026), Lia menceritakan bahwa persoalan itu sudah muncul sebelum dirinya menjadi senator.
Ia justru mengaku baru mengetahui adanya masalah hukum tersebut pada 2022. Saat itu, ayahnya telah meninggal dunia dan sebuah surat yang diterimanya menjadi awal terbukanya persoalan yang selama ini tidak diketahuinya.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Lia, yang akrab disapa Ning Lia.
Dari penelusuran keluarganya, transaksi yang sebelumnya dipahami sebagai hubungan pinjam-meminjam atau dana talangan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum setelah muncul dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Proses itu membuat keluarga Hj. Aisyah harus berhadapan dengan tahapan hukum untuk mempertahankan hak atas aset tersebut. Lia mengatakan pengalaman itu sekaligus memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara pertanahan membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana.
“Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.
Meski perkara keluarganya berakhir dengan ditolaknya gugatan, Lia mengatakan hasil tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil.
Baginya, perkara hukum harus ditempatkan dalam mekanisme pembuktian. Dokumen, keterangan saksi, hingga alat bukti lainnya harus diuji dalam proses persidangan sebelum sebuah kesimpulan diambil.
Perhatian Lia kemudian meluas pada persoalan masyarakat. Sebagai anggota DPD RI, ia mengaku semakin banyak menerima aspirasi warga mengenai sengketa tanah. Sejumlah persoalan yang disampaikan kepadanya disebut memiliki kemiripan pola.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia.
Lia juga membuka kemungkinan adanya langkah bersama apabila terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pola serupa. Namun, ia menekankan seluruh langkah tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kuasa hukum Mulyadi memberikan penjelasan mengenai hubungan hukum yang menjadi substansi perkara. Menurut dia, transaksi yang terjadi merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan SHM sebagai jaminan, bukan perjanjian jual beli maupun kuasa jual.
“Kami tidak punya kewajiban untuk mengembalikan. Karena kami bukan meminjam uang, tapi kami hanya menjamin terhadap seseorang yang dibantu,” tegas Mulyadi.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pandangan pihak keluarga dalam perkara yang telah melalui proses persidangan. Sementara putusan pengadilan atas gugatan tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Bagi Lia, pengalaman keluarga tersebut tidak berhenti pada persoalan pribadi. Ia berharap masyarakat yang menghadapi sengketa pertanahan memahami pentingnya informasi, pendampingan hukum, serta penggunaan jalur hukum yang tersedia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan media yang ikut mengawal perkara tersebut serta membantu membuka informasi kepada publik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar