SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mencatat 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara telah diputus. Dari jumlah tersebut, 121 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk disebut seluruhnya telah diputus. Data itu dipaparkan Ketua PT Surabaya Sujatmiko saat menerima kunjungan reses Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, dalam agenda pengawasan pelayanan publik pada Oktober 2026.
Sujatmiko menegaskan setiap perkara harus memiliki kepastian penyelesaian. Menurutnya, pengadilan berupaya mempercepat penanganan perkara agar tidak dibiarkan menggantung tanpa alasan yang jelas.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.
Selain perkara tipikor, data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut mencatat 25 perkara pidana anak masuk dengan 24 perkara diputus. Sementara itu, perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dengan 837 perkara telah diputus.
Sujatmiko mengatakan penyelesaian perkara bukan hanya berkaitan dengan jalannya persidangan dan pembacaan putusan. Pelaksanaan putusan juga perlu mendapat perhatian agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Untuk mendukung penyelesaian perkara, setiap satuan kerja perlu memetakan kendala yang dihadapi. Apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.
PT Surabaya membawahi 35 satuan kerja. Berdasarkan pemaparan Sujatmiko, jumlah personel di lingkungan pengadilan tersebut mendekati 200 orang, terdiri atas sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya.
Dalam kunjungan reses itu, Lia Istifhama turut menyoroti pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Agenda tersebut menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lia menilai PT Surabaya berpotensi menjadi salah satu rujukan nasional dalam transformasi digital peradilan. Sejumlah sistem yang menjadi perhatian meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), layanan e-Court, e-Berpadu, hingga persidangan elektronik.
“Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu percontohan nasional dalam transformasi digital peradilan,” kata Lia.
Menurutnya, pemanfaatan sistem digital dapat membantu masyarakat mengakses informasi perkara sekaligus mendukung administrasi peradilan yang lebih efektif. Melalui SIPP, masyarakat dapat menelusuri perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan.
Sementara itu, e-Berpadu mendukung administrasi perkara pidana terpadu dan koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Layanan e-Court juga membantu administrasi perkara secara elektronik, termasuk proses pengajuan dan penyampaian dokumen banding sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Lia menekankan bahwa modernisasi pelayanan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Kemudahan akses digital tetap perlu diimbangi pelayanan langsung yang berkualitas agar masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi tetap memperoleh layanan secara adil.
Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang setara, serta mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi bagian penting dari standar pelayanan publik.
Selain layanan digital, PT Surabaya menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan ini mendukung proses penyumpahan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Melalui kunjungan tersebut, Lia berharap berbagai inovasi pelayanan peradilan terus dievaluasi dan dikembangkan. Masukan yang dihimpun diharapkan menjadi bahan pengawasan Komite I DPD RI untuk mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar