SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Anggota Komite I DPD RI Lia Istifhama menekankan bahwa digitalisasi pelayanan peradilan harus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Pembaruan sistem administrasi, menurutnya, perlu disertai transparansi informasi, kepastian prosedur, dan akses pelayanan yang adil.
Penekanan tersebut disampaikan Lia saat melakukan kunjungan reses ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada Oktober 2026. Kunjungan itu menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan standar pelayanan publik sekaligus pengumpulan masukan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam kunjungan tersebut, Lia meninjau pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses peradilan, mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), administrasi perkara pidana terpadu melalui e-Berpadu, hingga layanan persidangan elektronik dan e-Court.
SIPP memungkinkan masyarakat menelusuri perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan. Sementara itu, e-Berpadu mendukung administrasi perkara pidana terpadu antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.
Adapun layanan e-Court di Pengadilan Tinggi Surabaya mendukung administrasi upaya hukum, khususnya permohonan banding, melalui sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dapat mempermudah pengajuan permohonan dan penyampaian dokumen perkara tanpa sepenuhnya bergantung pada proses administrasi fisik.
“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara layanan digital dan pelayanan langsung. Kemudahan berbasis teknologi perlu diimbangi dengan pelayanan tatap muka yang berkualitas agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap mendapatkan layanan secara adil.
Dalam pemaparan yang diterima Lia, Pengadilan Tinggi Surabaya mencatat sekitar 2.050 perkara masuk dan 1.897 perkara diputus. Bahan yang tersedia tidak merinci periode pencatatan angka tersebut.
Rincian yang disampaikan mencakup 121 perkara tindak pidana korupsi yang seluruhnya telah diputus. Untuk perkara pidana anak, tercatat 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Sementara itu, perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dengan 837 perkara diputus.
Dari sisi sumber daya manusia, jumlah personel di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya disebut mendekati 200 orang. Jumlah itu mencakup sekitar 61 hakim dan 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. Pengadilan tersebut juga membawahi 35 satuan kerja.
Data itu menjadi bagian dari gambaran beban pelayanan yang perlu didukung oleh tata kelola administrasi dan sistem informasi yang efektif. Meski demikian, angka perkara masuk dan perkara diputus tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan tingkat penyelesaian dalam periode tertentu karena rentang waktu datanya tidak disebutkan.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menegaskan pentingnya kepastian dalam penanganan perkara agar tidak berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.
Ia menjelaskan bahwa jajarannya berupaya menyelesaikan perkara dalam waktu relatif singkat, dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan setiap perkara. Dalam pemaparannya, ia menyebut penyelesaian diupayakan tidak lebih dari satu bulan dan dapat mencapai maksimal tiga bulan apabila perkara memang rumit.
Sujatmiko juga menekankan pentingnya pemetaan kendala pada setiap satuan kerja. Apabila membutuhkan pembahasan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.
Upaya mempercepat penyelesaian perkara, menurutnya, perlu berjalan bersama dengan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum sesuai informasi yang tersedia.
Bagi Lia, penerapan teknologi dan perbaikan prosedur perlu terus diarahkan pada kebutuhan pencari keadilan. Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak hanya menyangkut keberadaan sistem, tetapi juga bagaimana sistem tersebut mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses bagi masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar