Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo

Kamis, 15 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti dari 115 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026).

Pemusnahan barang bukti dari 115 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026).

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan sekitar 5,3 kilogram sabu dan 40.258 butir pil koplo berlogo Y dari barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan terhadap barang bukti dari 115 perkara itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026).

Selain narkotika dan obat-obatan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi serbuk bahan peledak, ekstasi, senjata tajam, minuman keras, serta sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana. Perkara-perkara tersebut ditangani selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kami kepada publik. Kami ingin memastikan dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum di Kabupaten Pasuruan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tuntas hingga ke akarnya,” ujar Rustandi.

Berdasarkan data Kejari Kabupaten Pasuruan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 5.297,46 gram. Selain itu, terdapat 40.258 butir pil koplo atau farmasi berlogo Y dan 13 butir ekstasi.

Barang bukti lain berupa 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam, serta 16 botol minuman keras. Kejari juga memusnahkan 16 unit ponsel, 29 timbangan elektrik, dan lima alat isap atau bong.

Pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pejabat daerah dan unsur penegak hukum, antara lain Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.

Rustandi menyatakan Kejari Kabupaten Pasuruan akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam menghadapi tantangan penegakan hukum. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan tindak pidana yang diketahui.

“Penegakan hukum tidak akan pernah maksimal jika hanya bertumpu pada institusi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau warga agar jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

36 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan
Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan
Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus
Polsek Tikung Periksa Kesiapsiagaan Personel dan Inventaris Mako
Kasus Tanah Mangrove Klayar, Kejari Lamongan Dalami Peran BPN dalam Penerbitan Sertifikat
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara
Baru Tahu Ada Sengketa pada 2022, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ceritakan Perjuangan Keluarga
Usai Sengketa Tanah Keluarga Berakhir, Anggota DPD RI Lia Istifhama Bicara Nasib Warga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:15

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:46

36 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:49

Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41

Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:48

Polsek Tikung Periksa Kesiapsiagaan Personel dan Inventaris Mako

Berita Terbaru