LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Lamongan mengamankan MH (22), pria yang diduga menusuk MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (21/10/2026). Terduga pelaku diamankan sekitar 2,5 jam setelah kejadian, saat berada di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penusukan terjadi di depan rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.
“Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil,” jelasnya.
Menurut keterangan kepolisian, kedatangan MH bersama kedua orang tersebut bertujuan mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan tunangan MH dan disimpan oleh korban. Namun, pertemuan itu berujung cekcok antara MH dan MW hingga terjadi dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban.
Akibat kejadian tersebut, MW mengalami luka dan mendapat pertolongan warga. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.
Menindaklanjuti laporan kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa MH berada di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan MH di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau,” lanjut Ipda M Hamzaid.
Setelah diamankan, MH dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, satu unit mobil yang dipakai terduga pelaku mendatangi rumah korban, serta sarung pisau. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar