SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengerahkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang Frontage Road, mulai Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran, Rabu (21/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, dan menekan risiko kecelakaan akibat aktivitas perdagangan serta parkir yang mengganggu lalu lintas.
Penertiban melibatkan unsur TNI, termasuk Kodim, Garnisun, dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan keberadaan bangunan liar dan parkir di badan jalan menghambat pemanfaatan frontage road. Aktivitas tersebut mempersempit ruang gerak kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” ujarnya.
Menurut Yany, pemerintah daerah telah menjalankan prosedur penertiban melalui pemberitahuan pembongkaran mandiri dan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa pembongkaran pada Rabu tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian penertiban yang sebelumnya telah dilakukan, terutama di kawasan Waru.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Untuk mempercepat pekerjaan, petugas mengerahkan dua unit ekskavator. Pembongkaran struktur bangunan menjadi prioritas awal, sedangkan pengangkutan material dan puing-puing akan dilakukan oleh dinas terkait setelahnya.
Ainun juga menegaskan bahwa penertiban tidak dimaksudkan untuk mengambil alih lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan resmi. Namun, status kepemilikan tanah tidak membenarkan penggunaan badan jalan untuk berdagang maupun parkir hingga mengganggu arus kendaraan.
“Kami ingatkan. Untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan dukungan terhadap penertiban tersebut. Ia menilai penataan frontage road diperlukan untuk menjaga fungsi jalan dan mendukung mobilitas masyarakat.
Meski demikian, Warih mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan bertindak secara terukur selama operasi berlangsung.
Setelah pembongkaran, Pemkab Sidoarjo berencana mengangkut sisa material bangunan dan melakukan penghijauan untuk memperbaiki kondisi lingkungan di sepanjang jalur Waru–Gedangan–Buduran.
Pemerintah daerah berharap penataan tersebut dapat mengurangi gangguan lalu lintas sekaligus membuat frontage road berfungsi lebih optimal sebagai jalur penghubung Surabaya dan Sidoarjo.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar