Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Punia Atmaja, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, menyampaikan perkembangan pendalaman perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim. (Dok. Ho/Penkum Kejati Jatim)

Punia Atmaja, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, menyampaikan perkembangan pendalaman perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim. (Dok. Ho/Penkum Kejati Jatim)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026) malam menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Punia Atmaja.

Punia, panggilan karibnya, menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana pungli pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisal NK

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp. 687.500.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Dana tersebut lanjutnya terdiri dari Rp. 552.500.000 (lima ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) disebut diserahkan oleh almarhum inisial OS yang waktu itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim.

Sedangkan uang Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kata Punia disebut diserahkan oleh tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT.

Punia menegaskan Kejati Jatim berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Kejati Jatim kata Punya memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi menambahkan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Ia memaparkan penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

“Hingga saat ini sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” tutupnya.

Penulis : Yuda/Penkum Kejati Jatim)

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali
Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan
Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian
Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya
Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama : Nilai PT Surabaya Berpotensi Jadi Rujukan Digital
Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo
36 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan
Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42

Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:02

Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:31

Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:04

Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:29

Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya

Berita Terbaru