SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Aris Mukiyono mengakui menerima uang dari Roy sebanyak dua kali, tetapi membantah keterangan sopir pribadinya, Ahmad Afandi, yang menyebut adanya lima kali pemberian uang dari Oni Setiawan dan Roy. Perbedaan keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Ahmad Afandi menyebut pemberian uang berlangsung di beberapa lokasi, yakni parkiran kantor ESDM Jatim, Jalan Tidar, dan Jalan Anjasmoro.
“Seingat saya 5 kali Pak Hakim yakni di parkiran ESDM Jatim, Jalan Tidar dan Jalan Anjasmoro. Dari Pak Oni 3 kali dan Pak Roy 2 kali,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim.
Meski menyebut frekuensi pemberian uang, Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal yang diterima Aris. Ia menjelaskan uang tersebut diletakkan di bagian tengah mobil milik Aris.
“Saya taruh saja di mobilnya Pak Aris di bagian tengah,” katanya.
Aris kemudian membantah keterangan sopir pribadinya ketika majelis hakim memberinya kesempatan untuk menanggapi kesaksian tersebut.
“Saya hanya menerima 2 kali dari Pak Roy, Yang Mulia,” ucap Aris.
Perbedaan keterangan mengenai frekuensi penerimaan uang itu menjadi salah satu fakta yang muncul dalam pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi merupakan pegawai Dinas ESDM Jatim, mulai dari sekretaris dinas, bagian keuangan, sekretaris pribadi kepala dinas, staf, hingga sopir pribadi.
Selain keterangan mengenai pemberian uang kepada Aris, persidangan juga mengungkap kesaksian Sri Haryuni, saksi dari bagian keuangan Dinas ESDM Jatim.
Sri menyatakan pernah memberikan logam mulia seberat 50 gram senilai Rp 68 juta kepada Nurcholis, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim sebelum Aris Mukiyono menjabat.
“Uangnya diperoleh dari iuran pada setiap bidang yang ada di ESDM Jatim,” ungkap Sri.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pungutan liar dengan nilai total Rp 4,09 miliar yang menjerat Aris Mukiyono, Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, serta Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Usai persidangan, Habib Zaini, penasihat hukum Aris Mukiyono, menekankan perlunya mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti untuk memastikan konteks penerimaan uang dan kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Secara fakta, memang ada penerimaan. Namun, nominalnya belum terkonfirmasi,” jelasnya.
Menurut Habib, informasi mengenai penerimaan uang tersebut antara lain bersumber dari kesaksian Ahmad Afandi. Karena itu, ia menilai keterangan saksi perlu dikonfirmasi melalui bukti-bukti lain, termasuk untuk memastikan jumlah uang yang diterima.
Majelis hakim yang diketuai Cokya Ana Pontya menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (23/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis : Yuda
Editor : Zainul Arifin


















Komentar