Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono didampingi salah seorang tim PH-nya, Deddy Prasetyo meninggalkan ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026) siang (Foto : Yudha)

Eks Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono didampingi salah seorang tim PH-nya, Deddy Prasetyo meninggalkan ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026) siang (Foto : Yudha)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Aris Mukiyono mengakui menerima uang dari Roy sebanyak dua kali, tetapi membantah keterangan sopir pribadinya, Ahmad Afandi, yang menyebut adanya lima kali pemberian uang dari Oni Setiawan dan Roy. Perbedaan keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Ahmad Afandi menyebut pemberian uang berlangsung di beberapa lokasi, yakni parkiran kantor ESDM Jatim, Jalan Tidar, dan Jalan Anjasmoro.

“Seingat saya 5 kali Pak Hakim yakni di parkiran ESDM Jatim, Jalan Tidar dan Jalan Anjasmoro. Dari Pak Oni 3 kali dan Pak Roy 2 kali,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim.

Meski menyebut frekuensi pemberian uang, Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal yang diterima Aris. Ia menjelaskan uang tersebut diletakkan di bagian tengah mobil milik Aris.

“Saya taruh saja di mobilnya Pak Aris di bagian tengah,” katanya.

Aris kemudian membantah keterangan sopir pribadinya ketika majelis hakim memberinya kesempatan untuk menanggapi kesaksian tersebut.

“Saya hanya menerima 2 kali dari Pak Roy, Yang Mulia,” ucap Aris.

Perbedaan keterangan mengenai frekuensi penerimaan uang itu menjadi salah satu fakta yang muncul dalam pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi merupakan pegawai Dinas ESDM Jatim, mulai dari sekretaris dinas, bagian keuangan, sekretaris pribadi kepala dinas, staf, hingga sopir pribadi.
Selain keterangan mengenai pemberian uang kepada Aris, persidangan juga mengungkap kesaksian Sri Haryuni, saksi dari bagian keuangan Dinas ESDM Jatim.

Sri menyatakan pernah memberikan logam mulia seberat 50 gram senilai Rp 68 juta kepada Nurcholis, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim sebelum Aris Mukiyono menjabat.

“Uangnya diperoleh dari iuran pada setiap bidang yang ada di ESDM Jatim,” ungkap Sri.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pungutan liar dengan nilai total Rp 4,09 miliar yang menjerat Aris Mukiyono, Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, serta Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Usai persidangan, Habib Zaini, penasihat hukum Aris Mukiyono, menekankan perlunya mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti untuk memastikan konteks penerimaan uang dan kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Secara fakta, memang ada penerimaan. Namun, nominalnya belum terkonfirmasi,” jelasnya.

Menurut Habib, informasi mengenai penerimaan uang tersebut antara lain bersumber dari kesaksian Ahmad Afandi. Karena itu, ia menilai keterangan saksi perlu dikonfirmasi melalui bukti-bukti lain, termasuk untuk memastikan jumlah uang yang diterima.

Majelis hakim yang diketuai Cokya Ana Pontya menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (23/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Yuda

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan
Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian
Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya
Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama : Nilai PT Surabaya Berpotensi Jadi Rujukan Digital
Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo
36 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan
Kalapas Tanjung Balai Bantah Dugaan Jual Beli Kamar Warga Binaan
Bayi Ditemukan dalam Kardus di Semarang, Polisi Ungkap Kasus

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:02

Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:31

Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:04

Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:29

Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:19

Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama : Nilai PT Surabaya Berpotensi Jadi Rujukan Digital

Berita Terbaru