LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permohonan maaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan atas insiden yang melibatkan oknum anggota Koramil 0812/22 Glagah. Meski persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum terhadap anggota yang terlibat tetap berjalan melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Permohonan maaf itu disampaikan Deni saat bersilaturahmi ke Kantor PCNU Kabupaten Lamongan, Selasa (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan bertanggung jawab sebagai komandan atas perbuatan anggotanya.
Deni menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sebagai Komandan Kodim 0812/Lamongan akan bertanggung jawab atas perbuatan anggota kami bahwa permasalahan ini sudah selesai secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh Denpom. Pihak Kodim, kata dia, akan menyampaikan hasil penegakan hukum secara transparan.
“Atas nama Kodim 0812/Lamongan memohon maaf atas permasalahan ini dan harapan kami ke depan tidak ada perselisihan antara Kodim 0812/Lamongan dengan NU, bahwa kita semua merupakan sahabat,” tegasnya.
Terkait anggota yang terlibat, Deni mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah ditarik ke Makodim 0812/Lamongan dan berstatus sebagai tahanan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Bahwa status anggota kami sudah ditarik di Kodim 0812/Lamongan sebagai tahanan sementara sambil menunggu proses yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ketua PCNU Kabupaten Lamongan, Dr. (H.C.) Syahrul Munir, M.Pd.I, menyambut baik permohonan maaf dan langkah yang diambil Dandim. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang.
“Terima kasih kepada Dandim 0812/Lamongan yang sudah berkunjung ke PCNU Kabupaten Lamongan. Kami harap proses hukum dilaksanakan secepatnya, sambil menunggu hasil kami percaya akan mendapat hasil yang terbaik dari pihak Denpom,” ujar Syahrul.
Pertemuan tersebut menjadi upaya kedua pihak untuk menjaga hubungan baik antara Kodim 0812/Lamongan dan PCNU Kabupaten Lamongan. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disampaikan, hasil akhir penanganan perkara oleh Denpom belum dijelaskan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar