PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dana rekening BNI milik warga di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan nilai kerugian mencapai Rp42.050.000. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelalawan. Dalam kegiatan itu, polisi menghadirkan barang bukti dan para tersangka dengan wajah tertutup.
“Hari ini kami merilis pengungkapan perkara pencurian terhadap dana dari rekening BNI milik korban di Kelurahan Ukui Satu. Modus pelaku adalah dengan cara mendapatkan informasi PIN ATM dan saldo rekening, kemudian mencuri kartu ATM tersebut dari dalam rumah korban,” tegas Kapolres AKBP Ahmad Nur Ari.
Kapolres menjelaskan, korban mengetahui saldo rekeningnya telah habis setelah mendapat informasi dari keluarga. Saat memeriksa mutasi melalui layanan mobile banking Wonder BNI, korban menemukan transaksi pemindahan dana sebesar Rp42.050.000 yang dilakukan tanpa seizinnya melalui kartu ATM milik korban ke rekening lain.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui.
Kasus ini bermula pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Saat itu, tersangka HAP bersama korban melakukan penarikan tunai di ATM BNI Ukui. Dalam kesempatan tersebut, HAP disebut melihat PIN ATM dan saldo rekening korban.
Setelah pulang, HAP menceritakan informasi tersebut kepada tersangka RN dan IC yang kini berstatus DPO. Mereka kemudian berkumpul di sebuah pondok bersama tersangka MF untuk merencanakan pengambilan kartu ATM milik korban.
Pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban pergi salat Magrib, para tersangka menjalankan rencana tersebut. Menurut keterangan polisi, IC masuk melalui jendela dan mengambil kartu ATM BNI yang berada di dalam kamar korban.
Setelah mendapatkan kartu ATM, para pelaku melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Sorek, dan Pangkalan Kerinci menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro.
“Pelaku melakukan transaksi di beberapa Brilink dengan modus top up dan tarik tunai. Hasilnya dibagi-bagi, ada yang mendapat Rp200 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp400 ribu,” jelas AKBP Ahmad Nur Ari.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ukui yang didukung Sat Intelkam Polres Pelalawan. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang Jalan Lintas Timur, meliputi wilayah Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, dan Ukui. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap MF dan HAP di rumah HAP, di belakang Kantor Lurah Ukui Satu. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, RN ditangkap di rumahnya. Sementara itu, IC masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Barang bukti yang disita meliputi buku rekening BNI, rekening koran, dua unit sepeda motor, helm, kartu ATM BNI, telepon genggam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Perkara sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami imbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN ATM dan tidak sembarangan memperlihatkan saat bertransaksi,” tutup Kapolres.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar