SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diproyeksikan baru dapat direalisasikan pada 2027. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp450 miliar untuk mendukung pengadaan tanah yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBD dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur M. Naim menjelaskan, proses pengadaan tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Dengan tahapan tersebut, pembayaran ganti rugi yang semula dianggarkan pada 2026 tidak dapat direalisasikan pada akhir tahun ini.
Pertemuan untuk membahas mekanisme pengadaan tanah tersebut berlangsung di Kantor Kanwil BPN Jawa Timur pada Rabu (28/10/2026). Bupati Sidoarjo H. Subandi hadir bersama Penjabat Sekretaris Daerah M. Ainur Rahman dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Naim menegaskan, pengadaan tanah harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya.
“Kami sangat mendukung langkah Bupati Sidoarjo, bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta seluruh turunannya,” kata Naim.
Menurut Naim, anggaran yang belum dapat direalisasikan pembayarannya pada akhir 2026 berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Pemkab Sidoarjo bersama BPN Jawa Timur akan menyelaraskan data lapangan dan melanjutkan tahapan administrasi untuk mengefisienkan proses pengadaan tanah tanpa mengabaikan prosedur yang diwajibkan.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pembayaran ganti rugi baru dapat direalisasikan pada 2027. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi pertimbangan penting agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan tanah secara bertahap merupakan tindak lanjut dari saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Langkah tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko hukum, memperkuat tata kelola administrasi, serta memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Flyover Gedangan merupakan proyek infrastruktur yang diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Gedangan, salah satu titik pertemuan arus kendaraan Surabaya–Sidoarjo.
Untuk melanjutkan proses pengadaan tanah, Kanwil BPN Jawa Timur akan mendalami materi dari instansi yang membutuhkan tanah. Tahapan berikutnya mencakup penerbitan surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar pembentukan satuan tugas pengadaan tanah.
Pemkab Sidoarjo berharap koordinasi antarlembaga dapat memperlancar proses pembebasan lahan sehingga tahapan pembangunan Flyover Gedangan dapat dipersiapkan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar