SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Bupati Sidoarjo H. Subandi mendorong percepatan penanganan jalan rusak melalui program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) yang menjangkau 18 kecamatan. Memasuki Triwulan IV 2026, pemerintah daerah dituntut memastikan laporan kerusakan jalan segera ditindaklanjuti tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan.
Subandi menegaskan, masyarakat menginginkan perbaikan jalan dilakukan dengan cepat, terutama terhadap jalan berlubang yang mengganggu aktivitas warga. Karena itu, kecamatan diminta lebih responsif dalam menerima laporan dan menindaklanjuti kerusakan sesuai kewenangannya.
“Masyarakat Sidoarjo menginginkan perbaikan jalan dilakukan dengan segera. Tidak dibiarkan berminggu-minggu jalan berlubang itu ditangani. Warga menuntut perbaikan segera,” tegas Subandi.
Program PIWK menempatkan kecamatan sebagai salah satu garda terdepan dalam menangani persoalan infrastruktur di wilayah masing-masing. Penanganan tersebut mencakup penerimaan laporan masyarakat, pemeriksaan kondisi lapangan, hingga penentuan langkah perbaikan sesuai tingkat kerusakan dan kewenangan.
Pelaksanaan program ini juga membutuhkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), terutama untuk kerusakan jalan yang membutuhkan penanganan teknis lebih besar.
Salah satu gambaran pelaksanaan PIWK terlihat dalam agenda resmi Kecamatan Sukodono. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memublikasikan jadwal perbaikan lima ruas jalan pada 9–15 September 2026.
Kelima ruas tersebut meliputi Wilayut–Pekarungan, Jumputrejo–Ganting, Pekarungan–Jumputrejo, Sukodono–Kletek, serta Panjunan–Suko.
Tiga ruas pertama dijadwalkan mulai dikerjakan pukul 08.00 WIB. Sementara itu, pekerjaan di ruas Sukodono–Kletek dan Panjunan–Suko dijadwalkan mulai pukul 21.00 WIB.
Penjadwalan tersebut menunjukkan adanya pengaturan waktu pengerjaan di sejumlah lokasi. Namun, jadwal pelaksanaan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai.
Hingga 27 Oktober 2026, berdasarkan bahan yang tersedia, belum terdapat informasi resmi terbuka yang memastikan hasil akhir perbaikan kelima ruas tersebut maupun merinci perkembangan terbaru PIWK di seluruh kecamatan.
Percepatan penanganan jalan rusak telah disiapkan sejak awal 2026. Pemkab Sidoarjo menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit alat pemadat atau stamper kepada masing-masing dari 18 kecamatan untuk mendukung pelaksanaan program PIWK.
Dukungan peralatan tersebut ditujukan untuk membantu kecamatan melakukan penanganan awal terhadap kerusakan jalan yang masuk dalam lingkup kewenangannya.
Pada 18 Februari 2026, Subandi juga meminta kecamatan dan PUBMSDA bekerja secara simultan. Dalam laporan pemerintah daerah saat itu, sebanyak 16 ruas jalan disebut tengah dikerjakan, sedangkan 25 ruas lainnya masuk daftar pekerjaan lanjutan PUBMSDA.
Pola tersebut menempatkan PIWK sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan infrastruktur, bukan sebagai pengganti pekerjaan dinas teknis. Pembagian peran diperlukan agar kerusakan jalan dapat ditangani sesuai skala pekerjaan dan kewenangan pengelolanya.
Selain kecepatan, kualitas hasil pekerjaan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan PIWK. Perbaikan yang tidak sesuai dengan kondisi kerusakan berisiko membuat jalan kembali rusak dalam waktu singkat.
Subandi sebelumnya juga menyoroti penggunaan metode pelapisan ulang atau overlay sebagai salah satu pilihan untuk menangani kerusakan jalan yang membutuhkan perbaikan lebih menyeluruh.
“Kalau kita pakai overlay bisa sampai dua sampai tiga tahun, ini harus kita lakukan,” kata Subandi saat meninjau sejumlah jalan rusak pada Februari 2026.
Pemilihan metode perbaikan tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan teknis. Kerusakan ringan dapat ditangani secara lokal apabila sesuai dengan kondisi lapangan, sedangkan kerusakan yang lebih berat mungkin membutuhkan penanganan lapisan jalan secara menyeluruh.
Kondisi drainase juga perlu diperhatikan. Genangan air dan saluran yang tersumbat berpotensi memperburuk kondisi badan jalan. Karena itu, penanganan jalan perlu diselaraskan dengan perbaikan saluran air apabila persoalannya berkaitan dengan drainase dan berada dalam kewenangan instansi terkait.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan atau saluran bermasalah kepada kecamatan dengan mencantumkan lokasi secara jelas. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan untuk menentukan tingkat kerusakan dan langkah penanganan yang sesuai.
Penentuan kewenangan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan jalan kabupaten menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Penanganan jalan desa mengikuti kewenangan pemerintah desa dan ketentuan yang berlaku.
Hal serupa berlaku untuk saluran air. Tidak semua saluran dapat langsung ditangani melalui PIWK karena kewenangannya bergantung pada status dan pengelola infrastruktur tersebut.
Dengan demikian, penanganan laporan warga perlu melalui tahapan yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan kondisi lapangan, penentuan kewenangan, hingga pelaksanaan perbaikan. Kejelasan proses ini penting agar laporan masyarakat tidak berhenti pada pencatatan administratif.
Periode Oktober–Desember 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan program penanganan infrastruktur berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama menjelang musim hujan.
Namun, bahan yang tersedia belum memuat data lengkap mengenai jumlah ruas jalan yang telah ditangani melalui PIWK selama Oktober, anggaran yang telah direalisasikan, maupun jadwal pekerjaan pada November dan Desember.
Pembaruan informasi dari PUBMSDA dan masing-masing kecamatan diperlukan untuk memperjelas lokasi pekerjaan, progres fisik, metode perbaikan, serta target penyelesaian. Informasi tersebut juga dapat membantu masyarakat memantau tindak lanjut atas kerusakan jalan yang mereka laporkan.
Keberhasilan PIWK pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah peralatan yang disalurkan atau banyaknya ruas yang masuk jadwal pekerjaan. Kecepatan merespons kerusakan, kualitas hasil perbaikan, dan keberlanjutan kondisi jalan setelah ditangani menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Dengan cakupan program di 18 kecamatan, tantangan Pemkab Sidoarjo pada Triwulan IV 2026 adalah memastikan percepatan penanganan infrastruktur benar-benar terlaksana di lapangan. Laporan warga perlu memperoleh tindak lanjut yang jelas, sementara kualitas pekerjaan tetap menjadi prioritas.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar