PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada 28 Oktober 2026. Perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung penguatan kemandirian fiskal daerah.
Berdasarkan bahan yang diterima redaksi, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Rusdi menekankan pentingnya aturan daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi pusat dan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat. Di sisi lain, aturan ini tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rusdi.
Bahan berita menyebutkan empat substansi yang menjadi perhatian dalam rancangan perubahan regulasi tersebut, yakni:
1. Penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
3. Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi.
4. Penyempurnaan objek serta pelayanan retribusi daerah.
Rincian tersebut perlu dibaca sebagai materi yang dicantumkan dalam bahan berita, bukan sebagai ketentuan baru yang sudah berlaku. Besaran perubahan tarif, mekanisme insentif, dan objek retribusi yang terdampak belum dijelaskan secara terperinci.
Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 perlu melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Karena itu, substansi yang masih berbentuk rancangan belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang telah disahkan.
JDIH Kabupaten Pasuruan mencatat Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi yang berlaku. Rancangan perubahan perlu diperiksa melalui dokumen resmi untuk mengetahui rumusan pasal, ketentuan yang diubah, serta tahapan pembahasannya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar