DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Kamis, 29 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pembahasan regulasi daerah. (Foto: Ho/RadarBangsa.co.id).

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pembahasan regulasi daerah. (Foto: Ho/RadarBangsa.co.id).

PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada 28 Oktober 2026. Perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung penguatan kemandirian fiskal daerah.

Berdasarkan bahan yang diterima redaksi, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Rusdi menekankan pentingnya aturan daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi pusat dan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat. Di sisi lain, aturan ini tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rusdi.

Bahan berita menyebutkan empat substansi yang menjadi perhatian dalam rancangan perubahan regulasi tersebut, yakni:

1. Penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
3. Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi.
4. Penyempurnaan objek serta pelayanan retribusi daerah.

Rincian tersebut perlu dibaca sebagai materi yang dicantumkan dalam bahan berita, bukan sebagai ketentuan baru yang sudah berlaku. Besaran perubahan tarif, mekanisme insentif, dan objek retribusi yang terdampak belum dijelaskan secara terperinci.

Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 perlu melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Karena itu, substansi yang masih berbentuk rancangan belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang telah disahkan.

JDIH Kabupaten Pasuruan mencatat Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi yang berlaku. Rancangan perubahan perlu diperiksa melalui dokumen resmi untuk mengetahui rumusan pasal, ketentuan yang diubah, serta tahapan pembahasannya.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah
Paripurna, Fraksi Golkar DPRD Ngawi Soroti Defisit RAPBD 2027, Usulkan Stadion Baru Berkapasitas 40.000 Penonton
HKG PKK ke-54, Luthfiana Lukman Hakim Perkuat Peran Keluarga di Bangkalan
Pelatihan Pelinting Rokok di Bangkalan, 30 Warga Burneh Ikuti Pembekalan
Layanan Publik Jember Diperluas, Warga Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Khofifah Raih Leadership Award Amerta Nutrition 2026, Penanganan Stunting Jadi Sorotan
Sidak Proyek RSUD Notopuro, Wakil Bupati Sidoarjo Tekankan Transparansi Material
Polres Kendal Mutasi 14 Pejabat, Ini Daftar Pergantiannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:31

DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:22

Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:22

Paripurna, Fraksi Golkar DPRD Ngawi Soroti Defisit RAPBD 2027, Usulkan Stadion Baru Berkapasitas 40.000 Penonton

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:42

HKG PKK ke-54, Luthfiana Lukman Hakim Perkuat Peran Keluarga di Bangkalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:33

Pelatihan Pelinting Rokok di Bangkalan, 30 Warga Burneh Ikuti Pembekalan

Berita Terbaru