SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Keluarga almarhum Moch Kusaini, Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, disebut menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp46.386.497. Ahli waris juga disebut berhak memperoleh manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1.516.515 per bulan.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan Bupati Sidoarjo H. Subandi saat mengunjungi rumah duka di Perumahan Wisma Tropodo, Kecamatan Waru, Rabu (28/10/2026).
Santunan itu merupakan gabungan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara itu, manfaat Jaminan Pensiun diberikan secara berkala setiap bulan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Subandi berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga.
Ia menjelaskan, perlindungan bagi perangkat desa menjadi bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didukung Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui pembayaran iuran kepesertaan.
“Kita sebagai pemerintah daerah memberikan bantuan ini karena sudah kita masukkan program pemerintah dan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Subandi menyebut perlindungan tersebut tidak hanya menyasar kepala desa, tetapi juga perangkat desa, lembaga desa, serta kader yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Sidoarjo juga mulai memperluas perlindungan jaminan sosial melalui program Satu ASN Satu Duafa pada 2026. Melalui program ini, ASN didorong membantu warga duafa memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Subandi menyampaikan bahwa sejumlah pejabat dan pimpinan unit pelayanan publik telah mulai mengikutsertakan warga duafa dalam program tersebut. Kelompok yang disebut antara lain pejabat eselon II dan III, kepala sekolah, kepala rumah sakit, serta kepala puskesmas.
“Harapan kami, pada tahun 2027 seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo bergerak bersama melalui program satu ASN membawa satu duafa,” katanya.
Target tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar