Bukan Pungutan Tapi Sukarela, Potongan Bantuan JPS Warga Sukorejo Lamongan

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kelurahan Sukorejo

Kantor Kelurahan Sukorejo

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Beberapa warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kota Lamongan mengeluhkan uang Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang jumlahnya lebih sedikit dari yang semestinya.

Bantuan dari Pemprov Jatim bagi warga yang terdampak Covid-19 itu seharusnya diterima sebesar Rp 200 ribu, namun harus disunat sebesar Rp 10 ribu untuk biaya bensin.

Salah satu warga Kelurahan Sukorejo yang enggan disebutkan namanya mengaku didatangi oleh seorang wanita berinisial I yang juga warga setempat. Wanita tersebut mengaku suruhan salah satu pegawai di  Kelurahan Sukorejo. Menurutnya, ia diperintahkan untuk menarik biaya sebesar Rp 10 ribu dari bantuan yang semestinya diterima sebesar Rp 200 ribu kepada setiap warga penerima bantuan JPS.

“Uang Rp 10 ribu untuk pengganti uang bensin,” katanya.

Sementara itu, wanita berinisial I yang merupakan suruhan salah satu pegawai di Kelurahan Sukorejo ketika dikonfirmasi mengakui jika ia memang melakukan tarikan sebesar Rp 10 ribu. Menurutnya, hal ini dilakukan karena perintah dari salah satu pegawai Kelurahan Sukorejo. Tujuannya, sebagai biaya bensin petugas pengumpul KTP atau pendataan warga penerima bantuan JPS provinsi.

“Itu kan partisipasi dari warga. Sekarang gini loh mas, uang itu (JPS-red) kan dikasih, masak tidak ada imbal balik kepada orang yang menguruskan, untuk pendataan apa tidak membutuhkan operasional,” akunya.

I juga mengaku jika tindakan ini karena diperintah oleh salah satu pegawai di kelurahan yang berinisial EN.

“Gini lo mbak (I-red) saya minta tolong ya, mereka (penerima JPS-red) sampean tarik seikhlasnya buat ganti lah,” kata I menirukan ucapan EN.

Terpisah, salah satu pegawai Kelurahan Sukorejo yang berinisial EN saat dikonfirmasi mengelak jika pihaknya melakukan pungutan tersebut. Menurutnya, tarikan itu bersifat sukarela dari warga penerima JPS.

“Saya tahu itu, orang ngasih itu sukarela bukan narik pungutan. Itu inisiatif dari masing-masing warga,” katanya.

Disinggung uang sebesar Rp 10 ribu itu dikasihkan kesiapa ? EN mengakui jika uang tersebut diberikan kepada dirinya.

“Sekarang gini lho mas, memang dari Sukorejo itu penerima JPS terbanyak, kalau mereka tidak ada yang mengusulkan, mereka tidak akan menerima,” jelasnya.

EN juga mengaku tidak semua mengeluhkan pemotongan tersebut. Menurutnya, yang melapor itu adalah orang yang mampu.

“Saya tahu itu mas,” ucapnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Moh Kamil menjelaskan, bantuan JPS dari pemerintah Provinsi Jatim itu untuk warga terdampak Covid-19 itu melalui usulun seluruh OPD yang ada di pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Jadi setiap orang berhak mendapat bantuan tersebut selagi memang terdampak dari pandemi, entah itu pelaku usaha kecil menengah, buruh kasar, tenaga kerja yang dirumahkan maupun sektor pertanian dan nelayan ataupun wiraswasta lain,” bebernya.

Moh Kamil melanjutkan, jadi konteksnya bukan warga mampu atau kurang mampu, tetapi yang terdampak. Selanjutnya, usulan tersebut diusulkan ketingkat provinsi.

“Terkait adanya pungutan atau bentuk lainnya kepada warga penerima JPS itu ya tidak dibenarkan, ” tandasnya.

(Zain/DS)

Berita Terkait

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK
Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan
BPNT Januari 2025 Cair, Berikut Informasi dan Cara Cek Penerimanya 
Suliono Terima SK, Pimpin DPC GRIB Jaya Kota Batu
Bupati Lamongan : Petani Lamongan Siap Mensukseskan Swasembada Pangan 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:48 WIB

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:19 WIB

Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:00 WIB

Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB