LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Beberapa warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kota Lamongan mengeluhkan uang Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang jumlahnya lebih sedikit dari yang semestinya.
Bantuan dari Pemprov Jatim bagi warga yang terdampak Covid-19 itu seharusnya diterima sebesar Rp 200 ribu, namun harus disunat sebesar Rp 10 ribu untuk biaya bensin.
Salah satu warga Kelurahan Sukorejo yang enggan disebutkan namanya mengaku didatangi oleh seorang wanita berinisial I yang juga warga setempat. Wanita tersebut mengaku suruhan salah satu pegawai di Kelurahan Sukorejo. Menurutnya, ia diperintahkan untuk menarik biaya sebesar Rp 10 ribu dari bantuan yang semestinya diterima sebesar Rp 200 ribu kepada setiap warga penerima bantuan JPS.
“Uang Rp 10 ribu untuk pengganti uang bensin,” katanya.
Sementara itu, wanita berinisial I yang merupakan suruhan salah satu pegawai di Kelurahan Sukorejo ketika dikonfirmasi mengakui jika ia memang melakukan tarikan sebesar Rp 10 ribu. Menurutnya, hal ini dilakukan karena perintah dari salah satu pegawai Kelurahan Sukorejo. Tujuannya, sebagai biaya bensin petugas pengumpul KTP atau pendataan warga penerima bantuan JPS provinsi.
“Itu kan partisipasi dari warga. Sekarang gini loh mas, uang itu (JPS-red) kan dikasih, masak tidak ada imbal balik kepada orang yang menguruskan, untuk pendataan apa tidak membutuhkan operasional,” akunya.
I juga mengaku jika tindakan ini karena diperintah oleh salah satu pegawai di kelurahan yang berinisial EN.
“Gini lo mbak (I-red) saya minta tolong ya, mereka (penerima JPS-red) sampean tarik seikhlasnya buat ganti lah,” kata I menirukan ucapan EN.
Terpisah, salah satu pegawai Kelurahan Sukorejo yang berinisial EN saat dikonfirmasi mengelak jika pihaknya melakukan pungutan tersebut. Menurutnya, tarikan itu bersifat sukarela dari warga penerima JPS.
“Saya tahu itu, orang ngasih itu sukarela bukan narik pungutan. Itu inisiatif dari masing-masing warga,” katanya.
Disinggung uang sebesar Rp 10 ribu itu dikasihkan kesiapa ? EN mengakui jika uang tersebut diberikan kepada dirinya.
“Sekarang gini lho mas, memang dari Sukorejo itu penerima JPS terbanyak, kalau mereka tidak ada yang mengusulkan, mereka tidak akan menerima,” jelasnya.
EN juga mengaku tidak semua mengeluhkan pemotongan tersebut. Menurutnya, yang melapor itu adalah orang yang mampu.
“Saya tahu itu mas,” ucapnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Moh Kamil menjelaskan, bantuan JPS dari pemerintah Provinsi Jatim itu untuk warga terdampak Covid-19 itu melalui usulun seluruh OPD yang ada di pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Jadi setiap orang berhak mendapat bantuan tersebut selagi memang terdampak dari pandemi, entah itu pelaku usaha kecil menengah, buruh kasar, tenaga kerja yang dirumahkan maupun sektor pertanian dan nelayan ataupun wiraswasta lain,” bebernya.
Moh Kamil melanjutkan, jadi konteksnya bukan warga mampu atau kurang mampu, tetapi yang terdampak. Selanjutnya, usulan tersebut diusulkan ketingkat provinsi.
“Terkait adanya pungutan atau bentuk lainnya kepada warga penerima JPS itu ya tidak dibenarkan, ” tandasnya.
(Zain/DS)