BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Saat musim hujan seperti sekarang ini bencana alam rawan terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bangkalan. Salah satu akibat tingginya intensitas curah hujan adalah rusaknya infrastruktur di desa seperti jalan dan sebagainya.
Perbaikan infrastruktur yang diakibatkan oleh bencana alam selama ini biasanya menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bangkalan. Padahal jika infrastruktur yang rusak tersebut berada di desa, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk Tanggap darurat bencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar melalui akun media sosialnya. Kata Halim Kemendes PDTT tengah gencar mendorong Pemdes turut memprioritaskan penggunaan DD untuk kebencanaan. Hal itu dilakukan dalam rangka turut membantu mengurangi resiko bencana sesuai dengan Permendesa Nomor 7 tahun 2021.
“Kalau bencana terjadi gunakan Dana Desa. Cek di Permendesa Nomor 7 tahun 2021 Pasal 5 dan 6. Dana desa boleh untuk tanggap darurat bencana alam,” kata Halim.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengimbau kepada Camat dan Pemdes agar dapat memahami aturan yang disampaikan oleh Mendes PDTT tersebut. Tujuannya adalah agar DD bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak karena bencana alam.
“Agar tidak selalu memakai Dana BTT apabila ada bencana yang menyebabkan kerusakan infrastruktur desa supaya dianggarkan dari DD. Jangan menunggu anggaran BTT,” kata Bupati Ra Latif.