BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengikuti acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (23/11/2020).
FGD tersebut juga dikuti oleh Wakil Gubernur Jawa Timur beserta 6 Kepala Daerah wilayah penyangga pembangunan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 Jawa Timur.
Diskusi yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut membahas peran DPD RI dan implementasi Percepatan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019.
Dalam kesempatan itu Bupati Ra Latif menyampaikan beberapa hal terkait kesiapan Kabupaten Bangkalan dalam mengimplementasikan percepatan Perpres Nomor 80 Tahun 2019.
Salah satunya yakni perlunya atensi pemerintah pusat terkait beberapa kendala yang dihadapi Kabupaten Bangkalan, terutama pada biaya pembebasan lahan untuk pembangunan beberapa infrastruktur yang tidak ditangani sendiri oleh daerah.
“Ini perlu disadari bersama bahwa peran semua pihak, baik pemerintah daerah terutama Pemerintah pusat sangat penting untuk mewujudkan Perpres tersebut,” ujarnya.
Sementara Ketua DPD RI LaNyalla mengatakan, salah satu tupoksi DPD RI adalah melakukan evaluasi dan monitoring atas Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah. Untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Seperti kita ketahui, Perpres 80 Tahun 2019 ini karena menyangkut beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, tentu akan bersinggungan dengan beberapa Peraturan Daerah yang sudah berlaku di masing-masing Kota dan Kabupaten di Jawa Timur.
Karena itu terdapat peran DPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” terangnya.
(Rs/Kmf)