Bupati Batang Coret CPNS Terpapar Organisasi Radikal

- Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Batang, Wihaji saat memberi pengarahan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pada 221 CPNS di pendopo pemkab setempat, Rabu (06/01/2021). [IST]

Bupati Batang, Wihaji saat memberi pengarahan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pada 221 CPNS di pendopo pemkab setempat, Rabu (06/01/2021). [IST]

BATANG, RadarBangsa.co.id – Bupati Batang Wihaji ancam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terlibat dalam gerakan maupun organisasi radikal, jika sampai terjadi, maka akan dicoret atau gagal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya ingatkan, jangan pernah ikut-ikutan bahkan bergabung dengan gerakan radikalisme. Jika sampai terjadi, maka akan saya ‘sikat’ langsung jika terbukti,” tegas Bupati Batang, Wihaji saat memberi pengarahan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pada 221 CPNS di pendopo pemkab setempat, Rabu (06/01/2021).

Bupati Wihaji menjelaskan, untuk menjadi PNS, seorang CPNS harus menunggu proses selama 2 tahun. Pada masa itu, CPNS dapat dipecat atau diberhentikan apabila melanggar peraturan perundang-undangan ataupun peraturan lainnya.

“Tahun 2018 lalu ada CPNS yang gagal menjadi PNS, karena terbukti melanggar peraturan. Karena itu, saya ingatkan saudara semua untuk bekerja sebaik mungkin dan mematuhi peraturan yang ada.

Jangan sampai perjuangan panjang yang telah ditempuh, terbuang sia-sia hanya karena kelalaian sendiri,” jelas Bupati Wihaji.

Bupati pada kesempatan tersebut juga mengingatkan saat ini para CPNS sudah diikat dengan sejumlah peraturan. Termasuk dalam bekerja dan dalam kehidupan sehari-hari juga ada aturan yang harus dipatuhi.

“Patuhi aturan yang ada, dan tunjukan etos kerja yang baik pada pimpinan di SKPD tempat bekerja. Semoga dari 221 CPNS yang hari ini menerima SK, semuanya bisa menjadi PNS,” tandas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Supardi dalam pengarahannya menginstruksikan semua CPNS yang menerima SK untuk langsung bekerja. “Ini masih pagi, karena itu bagi CPNS yang baru menerima SK saya minta untuk langsung ke OPD sesuai penempatan. Jangan sampai ada yang tidak masuk ataupun seenaknya dalam bekerja, karena itu akan menjadi dasar penilaian oleh pimpinan,” kata Supardi.

Selain itu, Supardi juga mengingatkan bahwa para CPNS yang sebelumnya biasa bermain media sosial, saat ini untuk lebih bijak lagi. “Pergunakan Mensos dengan bijak, jangan seenaknya, karena ada sanksi bagi CPNS yang menyalahgunakan medsos untuk hal-hal yang negatif,” tandas Supardi.

(Nanik)

Berita Terkait

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK
Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan
BPNT Januari 2025 Cair, Berikut Informasi dan Cara Cek Penerimanya 
Suliono Terima SK, Pimpin DPC GRIB Jaya Kota Batu
Bupati Lamongan : Petani Lamongan Siap Mensukseskan Swasembada Pangan 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:48 WIB

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:19 WIB

Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:00 WIB

Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan

Berita Terbaru

Loging E-kinerja (IST)

Politik - Pemerintahan

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Jan 2025 - 19:48 WIB

Ruas Jalan terendam banjir (Dok foto Antara)

Peristiwa

Tiga Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam Banjir

Kamis, 9 Jan 2025 - 19:39 WIB