LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan dengan agenda Jawaban Bupati atas Pendangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah Dan Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Lamongan, Senin (18/9/2023).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, sampaikan apresiasinya atas dukungan, saran, usulan serta koreksi fraksi-fraksi pada sembilan Reperda usulan eksekutif. Sembilan Raperda tersebut yakni : (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah (2) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (3) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (4) Raperda daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (5) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (6) Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (7) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (8) Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dab Kawasab Permukiman (9) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh Fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum berupa dukungan, saran, usulan serta koreksi atas sembilan Rancangan Peraturan Daerah pada tanggal 11 September 2023 melalui jurbir,” kata Bupati Yes.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Yes mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah pada pasal 6 ayat (8); Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah koreksi pasal 124 sampai 132 usulan perumusan kembali ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana; serta usulan penambahan satu huruf dalam pasal 5 tentang perundungan dan bullying, akan menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Pansus.
Tak hanya itu, usulan penambahan bab baru yang mengatur pemberdayaan pada Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis; usulan penghapusan salah satu angka dalam pasal 1 serta koreksi ayat pasal pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta, beberapa catatan dari fraksi terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan di tingkat Pansus.
Sementara, Raperda tentang BUMDesa mendapat sambutan baik dari fraksi-fraksi, melihat hal tersebut, kata Bupati Yes, BUMDesa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta memperkuat perekonomian desa.
Selain itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, juga mendapatkan sambutan baik dari fraksi-fraksi. Penyusunan produk hukum daerah tersebut mengedepankan aspek kebutuhan, keadilan, dan berpihak kepada masyarakat yang selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan UU No 12 tahun 2011.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara Legislatif Imam Fadli menyampaikan apresiasinya atas dukungan empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Penambahan Bab ketentuan peralihan dalam Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin; Penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan hal-hal khusus dalam pendelegasian wewenang, penyempurnaan frasa dalam batang tubuh Raperda, maupun ketentuan penutup dalam Raperda daerah tentang irigasi daerah, akan menjadi perhatian legislatif untuk diakomodir dan disempurnakan dalam pembahasan di tingkat Pansus.
Lebih lanjut, Imam Fadli mengatakan, penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan frasa, maupun ketentuan penutup dalam Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drenase; dan penyempurnaan raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, akan disempurnakan dalam pembahasan di tingkat Pansus.