PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, tempat wisata dan hiburan di wilayah Kabupaten Pamekasan Madura oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud ) resmi ditutup mulai dari tanggal 26 Maret 2020.
Penutupan tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Pamekasan berdasarkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 430/80/432.320/2020 tentang ” Tindak Lanjut Himbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).
Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait dengan adanya perkembangan penyebaran wabah COVID-19 khususnya di Jawa Timur yang menetapkan status darurat, kata Kadisparbud.
Surat Bupati Pamekasan Nomor 430/74/432.320/2020 tanggal 17 Maret 2020 merupakan langkah lanjutan dari Bupati dengan perihal himbauan
Peningkatan kewaspadaan ancaman Virus Covid-19 dan saat ini pihak Pemkab Pamekasan mewajibkan pengelola usaha wisata, hotel, cafe, bioskop dan lainnya untuk mematuhi edaran terbaru , terang Kadisparbud, Kamis (26/03/2020).
Sementara untuk pengelola tempat hiburan, bioskop dan lainnya agar ditutup dan untuk kegiatan operasionalnya dari tanggal 23 Maret 2020 sampai ada pemeberitahuan lebih kanjut, tuturnya.
Selanjutnya, bagi pengelola hotel, restoran maupun rumah makan, cafe dan warung harus melakukan 4 hal yang diantara nya,
1. Wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung dan membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB.
2. Apabila melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaiman ketentuan di point pertama yang menimbulkan keramaian maka akan dilakukan penutupan sementara.
3.Bagi pengelola restoran atau rumah makan, cafa atau warung diminta untuk menyarankan kepada pengunjung agar makanan yang dipesan supaya di bungkus dan dinikmati dirumag masing masing.
4. Melaksanakan protokol kesehatab dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dair mengakir atau hand sanitizer ditempat tempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan pada semua tempat maupun lokasi usaha.
Sedangkan untuk kawasan Monumen Arek Lancor supaya diliburkan atau dikosongkan dari segala yang berpotensi mengumpulkan atau membuat keramaian , ungkapnya.
Dengan edaran surat tersebut, Kadisparbud berharap kepada lapisan masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk mematuhi demi kesehatan masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh dan tanggung jawab demi kepentingan bersama, pungkasnya (Mery)