JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan tersebut dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
“Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
KPK saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Fitroh menegaskan, KPK bertekad agar Paulus segera diadili dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Fitroh.
Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP
Paulus Tannos dikenal sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang diduga terlibat dalam kongkalikong untuk proyek pengadaan e-KTP. Berdasarkan penyidikan KPK, Paulus Tannos diduga terlibat dalam pertemuan-pertemuan yang menghasilkan kebijakan teknis yang menguntungkan proyek tersebut, bahkan sebelum proyek dilelang. Perusahaan yang dipimpinnya diduga memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dari suap e-KTP.
Peran Paulus Tannos juga dijelaskan dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Identitas yang Berubah dan Daftar Pencarian Orang
Pada 2023, KPK sudah mengetahui keberadaan Paulus Tannos. Namun, ia tidak dapat ditangkap karena telah mengganti nama dan kewarganegaraan. KPK mencatat bahwa Paulus Tannos telah mengubah identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.
KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019, setelah ia menghilang pasca kasus e-KTP mencuat. Kini, dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap Paulus Tannos dapat segera dilanjutkan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin