Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(dok kpk) Paulus Tannos

(dok kpk) Paulus Tannos

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan tersebut dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.

“Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).

KPK saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Fitroh menegaskan, KPK bertekad agar Paulus segera diadili dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Fitroh.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP

Paulus Tannos dikenal sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang diduga terlibat dalam kongkalikong untuk proyek pengadaan e-KTP. Berdasarkan penyidikan KPK, Paulus Tannos diduga terlibat dalam pertemuan-pertemuan yang menghasilkan kebijakan teknis yang menguntungkan proyek tersebut, bahkan sebelum proyek dilelang. Perusahaan yang dipimpinnya diduga memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dari suap e-KTP.

Peran Paulus Tannos juga dijelaskan dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Identitas yang Berubah dan Daftar Pencarian Orang

Pada 2023, KPK sudah mengetahui keberadaan Paulus Tannos. Namun, ia tidak dapat ditangkap karena telah mengganti nama dan kewarganegaraan. KPK mencatat bahwa Paulus Tannos telah mengubah identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019, setelah ia menghilang pasca kasus e-KTP mencuat. Kini, dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap Paulus Tannos dapat segera dilanjutkan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Pemerasan Rp10 Juta, Sopir Tangki BBM Ditakut-takuti Oknum Wartawan dan LSM – RadarBangsa Lamongan
Kasus Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi, Pelaku Berhasil Ditangkap – RadarBangsa Lamongan
AAF Kembali Berulah, Residivis Pembunuhan Bobol Dua Sekolah di Lamongan
Waspada Kejahatan Digital Banking, Tips Aman Menggunakan M-Banking – RadarBangsa Lamongan
Polres Ngawi Bersama Polda Jatim Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita Blitar, Pelaku Masih Diburu
Diduga Serobot Lahan 60 Hektar, PT Padasa Enam Utama Dituntut Warga Asahan
RKUHAP harus Mengakomodir Kepolisian sebagai Gatekeeper dan Kejaksaan sebagai master of the procedure dalam Criminal Justice System di Indonesia -RadarBangsa Lamongan
Interpol Polri Jembatani Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP – RadarBangsa Lamongan
Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:18 WIB

Dugaan Pemerasan Rp10 Juta, Sopir Tangki BBM Ditakut-takuti Oknum Wartawan dan LSM – RadarBangsa Lamongan

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:36 WIB

Kasus Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi, Pelaku Berhasil Ditangkap – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:24 WIB

AAF Kembali Berulah, Residivis Pembunuhan Bobol Dua Sekolah di Lamongan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:01 WIB

Waspada Kejahatan Digital Banking, Tips Aman Menggunakan M-Banking – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Ngawi Bersama Polda Jatim Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita Blitar, Pelaku Masih Diburu

Berita Terbaru