RKUHAP harus Mengakomodir Kepolisian sebagai Gatekeeper dan Kejaksaan sebagai master of the procedure dalam Criminal Justice System di Indonesia -RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan memberikan komentar tentang Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru  (Dok pribadi)

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan memberikan komentar tentang Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (Dok pribadi)

DEPOK, RadarBangsa.co.id – Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan memberikan komentar tentang Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.

Menurut Ayu, KUHAP harus juga disesuaikan karena KUHP akan diberlakukan pada tahun 2026 ini yang perlu dikoreksi adalah tentang penyidikan, ini harus dipahami betul oleh Kepolisian dan Kejaksaan, dua Lembaga ini merupakan komponen dari Criminal Justice System, seperti yang telah saya ungkap Sistem peradilan pidana itu dimulai dari subsistem kepolisian, Gatekeeper Criminal Justice System loh, Mengutip pendapat Didik Endro Purwoleksono dalam bukunya Hukum Acara Pidana, Kepolisian berkaitan erat dengan fungsi represif terhadap kejahatan, kecepatan jajaran kepolisian untuk mengungkap suatu kasus sangat menentukan peran dan kinerja dari subsistem peradilan pidana, Pada sistem peradilan pidana terdapat subsistem yang berperan penting dalam mencapi tujuan dari sistem peradilan pidana ini, dimana terdapat empat aparat penegak hukum yaitu (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan).

Sedangkan kejaksaan sebagai master of the procedure Criminal Justice System, maka dikatakan Jaksa merupakan penyaring utama untuk perkara-perkara yang diterima dari Penyidik manapun. Sebenarnya, secara universal, wewenang tersebut atau the power to prosecute berada di tangan Jaksa.

KUHAP secara tegas memisahkan tugas antara penyidikan dan penuntutan, dengan penyidikan menjadi bagian tanggung jawab kepolisian. Ini bukan bermaksud untuk limitasi, KUHAP menganut sebuah sistem penyelesaian pidana secara terpadu atau integrated criminal justice systems atau integrated criminal justice process.

Sebagai suatu sistem, proses penegakan hukum pidana ditandai dengan adanya diferensiasi (pembedaan) wewenang diantara setiap komponen atau aparat penegak hukum, yaitu polisi sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan hakim sebagai aparat yang berwenang mengadili.

Diferensiasi tersebut dimaksudkan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup serta batas-batas wewenangnya.

Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih, di sisi lain tidak akan ada perkara yang tidak ditangani oleh aparat sama sekali. Artinya ketika ada perkara, ada aparat yang khusus menanganinya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pasar EV Melonjak Tajam, Kemnaker Siapkan SDM Green Jobs untuk Tangkap Peluang Kerja Baru
Kemnaker Gandeng Wadhwani dan Indosat, Percepat SDM Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Borong 3 Award Halal, Khofifah Pertegas Posisi di Tengah Dinamika Politik Nasional
Khofifah Bawa Jatim Borong 3 Penghargaan Halal 2026, Tegaskan Halal Mesin Ekonomi
Hardiknas 2026: Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas, Ubah Cara Didik Siswa
Danramil Turun Tangan di SPPG Sidoarjo, Ingatkan Soal Nyawa di Balik Makanan Warga
Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pasar EV Melonjak Tajam, Kemnaker Siapkan SDM Green Jobs untuk Tangkap Peluang Kerja Baru

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:20 WIB

Kemnaker Gandeng Wadhwani dan Indosat, Percepat SDM Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:04 WIB

Borong 3 Award Halal, Khofifah Pertegas Posisi di Tengah Dinamika Politik Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:57 WIB

Khofifah Bawa Jatim Borong 3 Penghargaan Halal 2026, Tegaskan Halal Mesin Ekonomi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:32 WIB