SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Camat Arjasa, Sumenep, Aynizar Sukma, memberikan apresiasi kepada Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, atas kepedulian dan bantuan yang diberikan kepada Muhammad Noeruddin (52), seorang guru asal Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Noeruddin menjadi korban pengancaman dan pembakaran sepeda motor oleh tersangka berinisial AQ.
Bantuan simbolis dan dukungan moral diserahkan langsung oleh Kapolres Sumenep di ruang kerjanya pada Selasa (28/1/2025). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa, dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada guru sebagai pilar penting dalam pendidikan. “Selain memberikan bantuan, kami juga memberikan semangat kepada korban agar tetap teguh menjalankan tugasnya sebagai guru meski menghadapi tantangan berat,” ujar Kapolres.
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan pentingnya peran polisi dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk profesi guru yang rentan terhadap tindak kekerasan.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menambahkan bahwa langkah Kapolres mencerminkan komitmen kuat untuk menegakkan keadilan. “Tindakan ini tidak hanya simbolis tetapi juga konkret dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban,” jelasnya.
Camat Arjasa, Aynizar Sukma, mengucapkan terima kasih atas perhatian Kapolres terhadap warganya yang menjadi korban tindak kekerasan. “Terima kasih kepada Kapolres atas bantuannya kepada Muhammad Noeruddin, seorang guru yang menjadi korban pengancaman dan pembakaran motor,” ungkapnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, terutama terhadap guru-guru lain yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi muda.
Insiden ini terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah korban di Desa Pajenangger. Pelaku berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan membakar sepeda motor milik korban.
Bergerak cepat, Polsek Kangean berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (14/1/2025). Tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal atas tindakannya mencapai 10 tahun penjara.
Penulis : Heri
Editor : Zainul Arifin