JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Para guru diharapkan untuk segera mencetak Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui platform e-Kinerja BKN sebelum tanggal 10 Januari 2025. Hal ini terkait dengan peralihan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) ke e-Kinerja BKN, yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Sistem baru ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mulai disahkan pada 9 Desember 2024. Dengan sistem baru ini, guru diwajibkan untuk melakukan penyesuaian guna mendukung kelancaran pengelolaan kinerja.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja mengharuskan pengumpulan dokumen administratif yang cukup rumit dan evaluasi kinerja dilakukan dua kali dalam setahun. Sistem baru ini menyederhanakan proses dengan verifikasi langsung dari atasan dan penilaian yang dilakukan sekali dalam setahun. Walaupun lebih sederhana, sistem ini tetap memberikan hasil evaluasi yang komprehensif dan akurat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak SKP di e-Kinerja BKN bagi guru:
1. Akses portal e-Kinerja BKN di https://kinerja.bkn.go.id/login
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
3. Cari menu SKP dan pilih opsi Menu SKP.
4. Setelah masuk ke dashboard, pilih menu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
5. Tekan opsi Buat SKP Baru untuk memulai penyusunan SKP.
6. Isi data pribadi dan jabatan.
7. Tentukan Target Kinerja.
8. Periksa data yang telah diisi, lalu pilih Simpan Data.
9. Klik opsi Cetak SKP untuk mendapatkan dokumen SKP dalam format PDF.
10. Setelah berkas PDF selesai, Anda dapat mencetaknya.
Dengan sistem terbaru ini, diharapkan pengelolaan kinerja dapat lebih efisien dan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para guru. Aplikasi e-Kinerja BKN ini memudahkan pengelolaan kepegawaian secara digital, mulai dari penghitungan angka kredit hingga manajemen kinerja lainnya, serta memberikan pemantauan yang lebih transparan dan real-time.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin