Catatan Khusus ‘Hari Anak Nasional ‘ 23 JULI 2021, Buka Mata dan Telinga Kita untuk Anak Indonesia

- Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jauh sebelum Pandemi Covid 19 melanda dunia dan Indonesia pelanggaran hak anak dari berbagai bentuk terus meningkat, ketika Indonesia diserang Virus Corona diawal tahun 2020 kasus-kasus pelanggaran hak anak juga terus merajalelah dan tak terkendali.

Fakta menunjukkan ada banyak peristiwa pelanggaran hak anak yang tidak bisa diterima akal sehat manusia.

Ada banyak anak dilingkungan terdekat anak di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak.

KOMNAS Perlindungan Anak banyak menerima laporan pelanggaran hak anak yang banyak menyita tenaga.

Sepajang tahun tahun 2019/2020 dan diawal sampai pertengahan tahun 2021, 52 persen pelanggaran hak anak didominasi serangan kejahatan seksual baik dilakukan secara individual maupun berkelompok seperti apa yang kita kenal dengan serangan persetubuan bergerombol atau bersama (gengRAPE) yang dilakukan lebih dari seorang.

Ironi memang, pelakunya justru orang terdekat seperti orangtua kandung maupun tiri, kakak, paman kandung, guru, serta teman sebaya anak. Tidak jarang justru keluarga justru ikut membantu dan memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual itu.

Data ini menunjukkan betapa menderitanya anak-anak kita dengan posisi tidak mendapat pertolongan dari kita.

Ada banyak kasus juga yang bisa kita saksikan dan temukan ditengah-tengah masyarakat kita. ada banyak kasus anak terpaksa menjadi korban eksploitasi ekonomi. Bahkan akhir-akhir ada banyak anak usia remaja di eksploitasi secara politik untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Anak-anak kita itu dibiarkan dan diajarkan paham-paham radikalisme, ujaran-ujaran kebencian dan intoleransi serta diajarkan untuk membenci sesamanya dan menolak aturan dan kebijakan negara dengan berbabagai cara. Apa yang akan terjadi, bagaimana masa depan bangsa jika diisi oleh anak-anak yang intoleransi.

Ada banyak pula anak di berbagai tempat di Indonesia menjadi korban perbudakan seksual, anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial, anak diperdagangkan diculik dan dijual untuk tujuan adopsi ilegal baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

Baca Juga  Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY : Pemerintah Jamin dan Lindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Ada banyak juga kejadian dimana anak menjadi pelampiasan amarah orangtua, dianianiaya di siksa bahkan dihilangkan hak hidupnya dengan cara tak wajar.

Dua Minggu lalu misalnya, di Kabupaten Kampar Riau telah terjadi peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang putri usia 7 tahun, dipaksa meregang nyawa dengan serangan kekerasan dengan cara diikat lalu dimutilasi kemudian dikuburkan dalam kondisi bernyawa hanya perselihan antara orangtua dan tante korban.

Kasus mutilasi yang sangat sadis ini mengingatkan kita khususnya masyarakat Kabupaten Kanpar dimana ada 8 orang anak kaki-laki usia dibawah 8 tahun 4 tahun lalu dimutilasi, dikuliti dan dipotong penisnya untuk diambil minyaknya, lalu tubuhnya dikuliti kemudian dagingnyadijual kewarung-warung makan di sekitar tempat kejadian perkara.

Ada juga kasus anak perempuan inial EP (12) juga di Kabupaten Kampar di Jasatnya ditemukan dalam kondisi tengkorak kepala, kaki dan terpisah dari tubuhnya, namun hingga kasus ini hampir 4 tahun belum juga mampu diungkap oleh Polda Riau. Entah apa kendalanya, seentara kasus-kasus dapat diungkap dengan cepat

Peristiwa lainnya ada banyak anak dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba maupun korban pornografi oleh orangtuanya maupun agen-agen perbudakan seksual dan eksploitasi seksual komersial serta agen-agen Narkoba.

Fakta-fakta ini sedang dihadapi anak-anak kita. Anak-anak dalam kondisi tak mampu membela dirinya. Sementara orang terdekat yang seyogianya menjadi garda terdepan justru menjadi pelaknya.

Teruskah peristiwa dan derita anak kita ini kita biarkan. Dimanakah kita letakkan mata, telinga dan hati untuk kondisi Riel anak kita.

Ada banyak anak kita juga diberbagai daerah seperti di Lombok, Lampung, Sulawesi, Seatan dan Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, NTT di Jawa Barat serta di Jawa Tengah dan di Jawa Timur menjadi korban kawin paksa dan konttak pada usia anak.

Baca Juga  Hadiri West Sumatera Investment Forum 2024, Pj. Gubernur Adhy Optimis Menggerakkan Pertumbuhan Ekonomi Bersama

Menurut data Ikatan Dokter Anak (IDAI) ada jutaan anak usia dibawah 18 tahun diserang virus Covid 19 varian baru Delta mengakibatkan anak kehilangan pengasuhannya. Ada banyak anak terpaksa isolasi dirumahnya dengan kesediaan makanan ter. Sementara Tenga medis untuk merawat mereka sangat terbatas demikian juga terbatasnya fasilitas oksigen, sementara untuk kebutuhan dasar anak seperti obat-obatan dan makanan spesifik anak balita usia 0-5 tahun sangat terbatas. Masih banyak kasus-kasusdan derita anak lainnya yang dapat dituliskan dan diceritakan dalam laman ini.

Sementara penegakan hukum juga masih sangat lemah. Unit PPA tak mampu berbuat banyak untuk kerja penegakan hukum karena fakta dana operasionalnya sangat terbatas sekali. jaksa Oenuntut Umum juga belum sepahaman dalam menangangi perkara-anak.Ada banyak kasus kasus anak yang ditolak oleh Jaksa.

Sementara penerapan UU perlindungan anak yang sudah tersedia belum diterapkan aparat penegak hukum. Misal UU RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur bahwa ketentuan UU ini menerapkan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.

Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahu. 2020 tentang tatalaksana Kebiri bagi predator kekerasan seksual. namun sangat disayangkan produk-produk hukum ini belum diterapkan secara konsisten dan tegas. termasuk Undang-undang perkawinan yang telah di amandemen Mahkamah konstitusi juga belum diterapkan secara tegas demikian UU Tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak dan undang-undang TPPO.

Namun demikian, untuk mencari solusi terhadap fakta dan derita anak ini dalam rangkah memperingati Hari Anak Nasinal (HAN) 23 JULI 2021, Komnas Perlindungan Anak Senin 19 Juli 2021 mempunyai kesempatan berdialog dengan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang diwakili oleh Menteri PPPA RI.

Baca Juga  Kemenkominfo dan OASE-KIM Menginspirasi Perempuan Indonesia untuk Berpikir Kritis dalam Melawan Hoaks

Dalam dialog virtual itu, ibu Menteri PPPA didampingi Deputy Perlindungan dan Kesejahteraan Anak (PKA) Nahar, Sekmen PPPA Priambudi Sitepu, Staff Ahli Titi R, Dan staf khusus Menteri PPPA bidang perberdayaan keluarga Ulfa. Sementara Komnas Perlindungan Anak dihadiri Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anaj, Rostin Illyas Dewan Pengawas dan Lia Latifah selaku Plt Sekretaris Jenderal.

Dari hasil dialog virtual satu setengah jam itu didapat rekomendasi tentang penguatan kelembagaan perlindungan anak diberbagai daerah termasuk penjajakan penyediaan kerjasama Dana Operasional bagi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diberbagai daerah yang berafial dengan Komnas Perlindungan anak melalui Dana Hibah dan DAK maupun dana Desa untuk dipakai mengeksekusi program-program prioritas yang menjadi konsentrasi pemerintah khususnya Kementerian PPPA maupun Kemensos termasuk untuk mengeksekusi masalah-masalah yang diuraikan diatas
untuk disampaikan kepada Presiden RI, demikian catatan khusus Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta 23 Juli 2021.

Program prioitas itu diantaranya program pencegahan, deteksi dini dan penangangan dan pendampingan kasus diberbagai daerah demikian juga dengan untuk mengeksekusi program memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan kominitas, serta program membangun dan mendorong Forum Anak di berbagai daerah untuk menjadi pelopor dan pelapor pelanggaran hak anak.

Demikian juga untuk dipakai mengeksekusi program prioritas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang melekat dalam program strategis Kemensos, demikian diambahkan Arist dalam catatan HAN 2021 Komnas Perlindungan Anak.

Selamat Hari Anak Nasional 2021
“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
[14.50, 22/7/2021] KOMNAS ANAK ARIST MERDEKA SIRAIT: Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2024
Khofifah – Emil Dialog dengan Muhammadiyah Jatim, Bahas Sinergi Pembangunan dan Kemandirian Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB