SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Car Free Day (CFD) jalan Wijaya Kusuma Sampang Madura Jawa Timur mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Setempat
Pasalnya sampai saat ini masih belum mengeluarkan kebijakan diperbolehkannya Paguyuban menggelar usaha di CFD yang ada di jalan Wijaya Kusuma
Walaupun setiap minggu makin semarak dengan warga masyarakat dan para pedagang pun seperti bebas berjualan di masa Pandemi Covid-19
Ungkapan itu disampaikan Istigfaroh Ketua Paguyuban PKL CFD Wijaya Kusuma munggu 16/8
“Katanya Sampang sudah zona kuning, kondisi agak longgar termasuk kemungkinan diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka,” ujar Istigfaroh bertanya tanya
Ia berharap Pemkab memperhatikan juga nasib Paguyuban PKL CFD Wijaya Kusuma
Istigfaroh mengaku heran, di satu sisi belum memberikan kejelasan terhadap Paguyuban namun di sisi lain membiarkan dan memberikan kesempatan para pedagang berjualan di area CFD Wijaya Kusuma
Diakui juga selama ini Paguyuban tidak pernah merestui anggota untuk berjualan karena selain menghargai Pemkab juga masih masa Pandemi Covid-19
Tetapi Ia tidak bisa meredam dan menghalangi PKL yang secara pribadi mau berjualan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan sehari hari
Ia meminta supaya Pemkab tegas, jika tidak memperbolehkan Paguyuban PKL CFD aktif maka konsekwensinya semuanya harus dilarang
Menanggapi keresahan para PKL yang tergabung dalam Paguyuban, Tugas Joko Warsito Kasi Pengembangan Pemasaran dan Kemitraan Diskumnaker meminta agar bersabar
“Kami memahami apa yang dirasakan oleh pelaku usaha di Paguyuban, mari kita duduk bareng,”tuturnya
Dijelaskan kegiatan CFD leading sektornya adalah Disporabudpar, Ia berharap supaya Paguyuban menyampaikan secara resmi agar pihak terkait meneruskan kepada Gugus Tugas sebagai pihak yang berkompeten dalam memberikan rekomendasi diperbolehkannya Paguyuban berjualan atau tidak
Pernyataan dari Tugas Joko Warsito sempat dilontarkan juga oleh Pj Sekdakab H Yuliadi Setiawan S.Sos M.Si
Saat itu Ia meminta agar dikoordinasikan dengan Disporabudpar supaya di bahas oleh Gugus Tugas
(Her)