Curi Ponsel, Resividis Kambuhan di Lamongan Masuk Bui lagi

- Redaksi

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pelaku beserta barang bukti berupa enam buah ponsel berbagai merek saat di amankan di Polres Lamongan.(Ist)

Pelaku beserta barang bukti berupa enam buah ponsel berbagai merek saat di amankan di Polres Lamongan.(Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sj (56) warga Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan terpaksa harus kembali menghirup penggabnya udara di bilik jeruji besi tahanan Mapplres Lamongan, Selasa (14/09). Pasalnya, resividis dua kali masuk penjara ini kembali tertangkap melakukan pencurian ponsel di rumah korban bernama Chabib Anasah (36) warga Desa Rejotengah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengungkapan, penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Sabtu (11/9/2021) lalu. Dimana ia telah kehilangan dua buah ponsel dirumahnya ketika saat di charger di dekat jendela rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengarah nama pelaku.

“Pada hari Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya pelaku tersebut berada di rumahnya di Desa Sidobogem Kecamatan Sugio. Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri, Rabu (15/09)

Setekah dilakukan intrograsi, lanjut AKP Yoan, dihadapan polisi, pelaku juga mengakui, bahwa ia telah melakukan pencurian serupa di sejumlah TKP. “Diantaranya TKP wilayah Deket, Kecamatan Sugio dan Kecamagan Glagah,” sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam buah ponsel berbagai merek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polres Lamongan guna dilakukukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHP.

(ful)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru

Sandi Butar Butar (ist)

Politik - Pemerintahan

Sandi Butar Butar, Dedi Mulyadi Pastikan Solusi Kontrak Kerja

Senin, 13 Jan 2025 - 10:30 WIB

: Pelantikan GP Asor Kendal masa bakti 2024 - 2025.(RadarBangsa.co.id)

Pemerintah

Ketua PC NU Kendal: GP Ansor Tumpuan Kemajuan Daerah

Senin, 13 Jan 2025 - 10:01 WIB